Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah) ketika menunjukkan barang bukti berupa kosmetik dan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya di BBPOM DIY, Jogja, Senin (2/5/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)
Penyalahgunaan obat di Indonesia semakin menjadi tren di kalangan remaja dan masyarakat usia produktif
Harianjogja.com, JOGJA-Dalam rangka Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menyusun tiga strategi yang meliputi pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Ketiga strategi itu merupaman upaya melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kepala BBPOM DIY I Gusti
Ayu Adhi Aryapatni menyebutkan, strategi pencegahan meliputi penguatan regulasi, pelaksanaan komunikasi, informasi dan
edukasi atau disebut dengan KIE.
“Termasuk juga dengan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan koordinasi lintas sektor,” jelas dia saat penggalangan
komitmen Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Rabu (4/10/2017).
Strategi pengawasan mencakup penguatan kerja sama lintas sektor, penguatan manajemen, dan utilitasi database. Ada pula
intensifikasi pengawasan berbasis risiko dan penguatan implementasi regulasi pengawasan.
Ia mengatakan, BBPOM selama ini sudah melakukan pengawasan yang melibatkan dinas kesehatan kabupaten dan kota, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional di tingkat daerah. Pengawasan dilaksanakan seiring dengan maraknya peredaran PCC
(Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Hasilnya kami tidak menemukan PCC di DIY. Mudah-mudahan data ini valid karena kami hanya melakukan pengawasan di sarana yang resmi,” ucap dia.
Terakhir, strategi penindakan yang difokuskan pada tahap importasi, produksi dan distribusi obat melalui tiga pendekatan. Tiga pendekatan itu yakni pemetaan kasus, potensi rawan kasus, dan penyusunan pedoman kerja.
BBPOM DIY sedang menggodok pembentukkan Satuan Tugas Pemberantasan Obat Ilegal. Penyalahgunaan obat di Indonesia semakin menjadi tren di kalangan remaja dan masyarakat usia produktif. Penyalahgunaan obat memiliki efek yang menyerupai narkoba dan psikotropika sehingga harus diawasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Dinkes Sleman perketat pemisahan jeroan kurban untuk cegah kontaminasi dan risiko penyakit saat Iduladha 2026.
Disdukcapil Bantul mencatat 985.142 penduduk pada 2025. Banguntapan menjadi wilayah terpadat dengan 118.712 jiwa.
Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka dari 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta selama 1–22 Mei 2026 melalui operasi terpadu.
UPNV Jogja menonaktifkan lima dosen terkait dugaan kekerasan seksual. Seluruh aktivitas Tridharma dihentikan selama proses investigasi.
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.