5 Dosen UPNV Jogja Dinonaktifkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Jum'at, 22 Mei 2026 19:57 WIB
5 Dosen UPNV Jogja Dinonaktifkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Suasana konferensi pers di UPNVY pada Jumat (22/5/2026). Ketua Satgas PPKPT, Iva Rachmawati (dua dari kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY, Hendro Widjanarko (tiga dari kanan)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN — Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) menonaktifkan lima dosen menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Para dosen yang berstatus terduga pelaku tersebut dilarang menjalankan seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi selama proses investigasi berlangsung.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPNVY, Iva Rachmawati, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan melalui mekanisme resmi kampus. Tiga dosen dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SKEP) penonaktifan, sementara dua dosen lainnya telah lebih dahulu dibekukan oleh pihak program studi.

"Untuk SKEP penonaktifan yang kami keluarkan ada tiga," terang Iva pada Jumat (22/5/2026) dalam konferensi pers di UPNVY.

Ia menegaskan bahwa seluruh dosen yang dinonaktifkan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas akademik, baik pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

"Yang dua [dosen] itu sudah dinonaktifkan di tingkat prodi dan karena target kami hari ini juga rekomendasi segera selesai, kami kira adalah langsung kepada sanksi. Tetapi di tingkat prodi, kedua dosen sudah dinonaktifkan," ungkapnya.

Selain lima dosen tersebut, terdapat satu dosen lain yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi sejak 2023 dalam kasus kekerasan seksual fisik berupa tindakan tidak pantas terhadap korban. Sanksi tersebut masih berlaku dan kini sedang dalam proses peninjauan ulang.

"Beliau itu sebenarnya sudah terkena sanksi. Kemudian sedang dalam masa proses untuk penelaahan kembali. Proses ini sudah sebenarnya berlangsung dijatuhkan sanksi 2023, selesai di 2025 akhir," jelasnya.

Iva juga mengungkapkan bahwa para korban yang melapor merupakan mahasiswi jenjang S1, namun terdapat pula laporan dari mahasiswi S2 yang masuk ke Satgas PPKPT. Para korban berharap kampus segera mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku.

"Jadi tuntutannya hanyalah segera diambil tindakan di dalam kampus. Meskipun kami harus pahamkan, bahwa tingkat kekerasan yang dilakukan oleh dosen atau oleh terduga pelaku itu beragam, ada tingkatannya. Sehingga kami tetap harus mengacu pada aturan yang harus kami patuhi," tuturnya.

Dari total enam dosen yang terduga terlibat, tiga berasal dari Fakultas Pertanian, satu dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME), serta dua lainnya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY, Hendro Widjanarko, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut mencakup penghentian penuh aktivitas Tri Dharma.

"​Selama proses ini berjalan, kami sudah menonaktifkan sebagai dosen untuk tidak ada di kampus. Menonaktifkan sebagai dosen itu kan berarti tidak melakukan kegiatan Tridharma. Berarti tidak ada pengajaran, tidak ada pembimbingan skripsi dan juga tidak ada pengabdian," ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan fokus sekaligus mencegah potensi korban baru.

​"Tujuannya adalah dalam proses pemeriksaan ini benar-benar berkonsentrasi pada pemeriksaan, dan kami meminimalkan jangan sampai ada terjadinya korban baru," tukasnya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satgas PPKPT UPNVY dan menjadi perhatian serius di lingkungan kampus, khususnya terkait penguatan perlindungan terhadap korban dan penegakan etika akademik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online