7 Nama Muncul Bersaing Jadi Kepala OPD di Gunungkidul
Lelang jabatan Pemkab Gunungkidul selesai, tujuh kandidat bersaing jadi kepala OPD dan menunggu keputusan bupati.
UMK Gunungkidul dipastikan naik.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2018 diprediksi naik menjadi Rp1,4 juta per bulan. Besaran kenaikan ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Ketua Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana membenarkan adanya kenaikan UMK 2018. Hal ini mengacu pada nominal yang diajukan ke bupati dari Dewan Pengupahan. “Sudah kami serahkan ke Bupati dan besok [hari ini] akan diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Gunungkidul 2018,” katanya kepada Harian Jogja, Rabu (25/10/2017).
Disinggung mengenai usulan yang diajukan ke bupati, Budiyana enggan membeberkan secara detail. Namun ia membuat kisaran bahwa kenaikan upah naik dari yang berlaku saat ini Rp1.337.650 per bulan menjadi sekitar Rp1,4 juta. “Untuk detailnya bisa hitung sendiri karena sudah tertuang dalam PP No.78/2015,” ujarnya. Menurut dia, kunci dari perhitungan upah ditentukan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lelang jabatan Pemkab Gunungkidul selesai, tujuh kandidat bersaing jadi kepala OPD dan menunggu keputusan bupati.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa