Gunungkidul Belum Tetapkan Siaga Kekeringan, Ini Alasannya
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
KPU Gunungkidul akan mengklarifikasi temuan sejumlah persoalan pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menemukan sejumlah persoalan dalam proses pendaftaran administrasi parpol peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, hingga Kamis (26/10/2917) siang, pihaknya sudah melakukan penelitian berkas administrasi terhadap delapan partai politik. Dalam pencermatan tersebut, Is mengaku menemukan sejumlah permasalahan terhadap berkas salinan yang diserahkan partai politik.
Beberpaa permasalahan ini di antaranya anggota parpol ganda, fotokopi Kartu Tanda Penduduk tidak terbaca, kartu anggota ganda hingga temuan PNS yang menjadi anggota partai politik. Hanya saja, Is belum mau menyebutkan berapa jumlah berkas yang bermasalah dengan dalih proses masih berjalan sehingga jumlahnya temuan kemungkinan akan bertambah.
“Data masih berjalan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan berapa jumlahnya,” kata Is Kamis (26/10/2017).
Menurut dia, temuan dalam penelitian administrasi akan dijadikan bahan partai politik untuk perbaikan. "Setelah pencermatan selesai, berbagai temuan itu akan dilakukan klarifikasi ke partai masing-masing,” ujarnya.
http://cms.solopos.com/?p=863532">Baca Juga : PNS di Gunungkidul Kedapatan Terdaftar Anggota Parpol
Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan menambahkan, dalam penelitian administrasi terhadap berkas yang masuk ini memungkinkan adanya potensi berkurangnya jumlah dukungan. Untuk itu, partai yang bersangkutan diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama 14 hari mulai 17 November mendatang. “Penelitian berkas akan selesai pada 15 November. Selanjutnya berkas yang tidak memnuhi syarat akan diklarifikasi dan partai diberikan kesempatan untuk perbaikan,” katanya.
Menurut Ikhsan, partai dapat melewatkan waktu perbaikan dengan catatan jumlah dukungan yang dimiliki masih diambang batas sayart minimal sebanyak 755 keanggotaan. “Ya kalau kurang dari syarat minimal ini, maka partai harus melakukan perbaikan. Tapi kalau jumlah keanggotaan melebihi dari dari syarat minimal maka tidak melakukan perbaikan tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
Pasangan pengantin di Bekasi rugi Rp85,5 juta usai diduga menjadi korban penipuan wedding organizer yang kabur jelang resepsi pernikahan.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Antrean penyeberangan saat libur Iduladha 2026 diprediksi naik hingga 20%, terutama di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.
Berkendara sepeda motor di jalan raya sangat berbahaya apabila pengendara belum cukup mengetahui ilmu dan teknik berkendara.
Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Gerungan dijadwalkan membacakan pleidoi kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di PN Jakpus.