Puskesmas Wonosari 2 Bersiap Tempati Bekas Kantor Dinkes
Dinas Kesehatan Gunungkidul akan menempati gedung baru di kompleks kantor Pemkab terpadu sehingga gedung lama dipergunakan layanan Puskesmas Wonosari 2.
Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok.)
Disnakertrans buka layanan pengaduan tentang upah.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul membuka pelayanan untuk penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 serta persoalan upah yang dialami buruh. Diharapkan layanan tersebut dapat mengurangi potensi masalah dalam hubungan industrial.
Kepala Disnakertrans Gunungkidul Tommy Harahap mempersilahkan pengusaha yang ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK untuk datang ke kantor disnakertrans. Menurut dia, permohonan itu merupakan sebuah solusi, jika memang belum bisa membayar sesuai ketetapan UMK. “Silahkan ke kantor pasti akan kami layani,” kata Tommy, Rabu (1/11/2017).
Untuk prosedur penangguhan, dia meminta agar pemohon membuat surat secara resmi. Sebab, formalitas dalam bentuk surat ini dibutuhkan sebagai dasar dalam melakukan tindakan lebih lanjut terkait dengan keberatan tersebut. “Ya kalau hanya sebatas omongan lisan, kami tidak memiliki dasar yang kuat untuk penyelesaian,” kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini.
Lebih jauh dikatakan Tommy, pusat pengaduan ini bukan sebatas untuk pengusaha. Namun dari sisi pekerja juga dapat memanfaatkan layanan ini, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan. “Kami tidak pilih-pilih sehingga semua diberi fasilitas yang sama, baik itu pengusaha maupun pekerja,” imbuh dia.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana tidak mempermasalahkan adanya layanan pengaduan tentang upah di disnakertrans. “Ya itu kan hak, jadi kalau ada yang keberatan silahkan lapor sehingga semua bisa lebih jelas. Apalagi di tahun-tahun sebelumnya tidak ada yang mau lapor meski kondisi di lapangan banyak yang belum membayar sesuai standar,” kata Budiyana.
Dia pun berharap fasilitas ini mulai dimanfaatkan, terutama bagi pekerja yang belum mendapatkan upah sesuai hak. Pasalnya, dengan laporan tesebut maka akan diketahui sehingga akan ada tindakan untuk penyelesain. “Ya kalau pada diam dianggap tidak ada masalah. Jadi kalau memang ada masalah ya silahkan laporkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul akan menempati gedung baru di kompleks kantor Pemkab terpadu sehingga gedung lama dipergunakan layanan Puskesmas Wonosari 2.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan lahan 4 hektare untuk TPST Wukirsari. Proyek menunggu bantuan Pemerintah Pusat dan ditarget mulai dibangun 2027.
Honda Super-One debut di GIIAS 2026 dengan kuota 100 unit untuk Indonesia. Mobil listrik ini mampu menempuh jarak hingga 274 kilometer.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan penertiban gula rafinasi untuk melindungi petani tebu dan mempercepat target swasembada gula.
Dua mesin diesel milik petani di Bulak Dobangsan, Wates, Kulonprogo dicuri. Korban merugi Rp3,5 juta, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.