Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ Ringkas untuk Dukung Bisnis
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.
Dari kanan Inspektur Pemerintah Kota Jogja Wahyu Widayat, Kepala Kejaksaan Negeri Jogja Ariefsyah Mulia Siregar?, dan Kasat Reskrim Polresta Jogja Komisaris Polisi Kosim Akbar Bantilan, dalam acara sosialisasi tim Saber Pungli Kota Jogja kepada seluruh OPD, di Balai Kota Jogja, Senin (11/12/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Jogja terancam dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Jogja terancam dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar dalam proses uji kelaikan kendaraan.
"Kasus ini masuk ranah pidana, kami tinggal menunggu tembusan hasil putusan dari Pengadilan untuk tindakan disiplinnya," kata Inspektur Inspektorat Kota Jogja, Wahyu Widayat seusai sosialisasi tim satuan tugas pemberantasan pungli (Saber Pungli) Kota Jogja kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Balai Kota Jogja, Senin (11/12/2017).
Wahyu belum bisa menentukan hukuman disiplin bagi ASN yang terjaring Saber Pungli tersebut. Namun, ia mengatakan sanksi ASN yang melanggar sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS atau ASN.
"Bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau justru dengan hormat. Nanti perlu disesuaikan dengan aturan," kata dia.
Wahyu yang juga sebagai wakil ketua Tim Saber Pungli Kota Jogja menyatakan tidak mentoleransi bagi semua ASN di jajaran Pemerintah Kota Jogja yang melakukan pungutan liar.
Karena pihaknya sudah berkali-kali mensosialisasikan. Dalam setahun ini Wahyu mengaku sudah mensosialisasikan 48 kali di semua OPD, mana yang perlu dilakukan dan tidak perlu dilakukan.
Anggota Tim Saber Pungli, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan mengatakan ASN yang terjaring Saber Pungli di Dinas Perhubungan itu terjaring operasi tangkap tangan pada April lalu.
Ia enggan menyebut nama terdakwanya, namun tindakan yang dilakukan ASN tersebut, kata dia, menerima pungutan dari pemilik kendaraan saat uji KIR yang tidak lolos uji.
Pungutan yang diterima nilainya Rp200.000 untuk satu kendaraan, jauh melebihi Perda yang nilainya Rp30.000 "Dalam sehari ada puluhan kendaraan yang diperiksa, dan pungutan itu sudah dilakukan lama sekali sejak yang bersangkutan bertugas di bagian uji KIR," kata Akbar. Setidaknya ASN itu, kata Akbar, sudah bertugas di bagian uji KIR selama sepuluh tahun terakhir.
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar di bagian uji KIR Dinas Perhubungan. Tim Saber Punglin kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman dan ditemukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.
Pemuda Kulon Progo menyoroti kenaikan biaya hidup, sulitnya mencari kerja, hingga pajak pembalut yang dinilai menambah beban perempuan.
Pemkot Jogja mendampingi 17 Koperasi Merah Putih. KKMP Gunungketur mencatat omzet Rp137,75 juta dari usaha batik pada 2025.
Hujan sedang hingga deras memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. BPBD memastikan tidak ada korban jiwa.
BPS mencatat pengeluaran wisman mencapai Rp24,74 juta per kunjungan pada triwulan III/2026, naik 5,95% secara tahunan.
Kunjungan wisata Sleman mencapai 7,1 juta orang hingga September 2026. Dinpar memproyeksikan PAD bisa melampaui target Rp403,5 miliar.