Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Penandatangan kesepakatan penanganan perempuan korban kekerasan dan anak berhadapan dengan hukum./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Bantuan yang diberikan tidak hanya di pengadilan, namun juga nonlitigasi melalui pendampingan dan konseling
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja bersama Perhimpunan Advokat Indoneia (Peradi) dan Pengadilan Negeri Jogja, menjalin kerja sama dalam menangani perempuan korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Keduanya juga akan mendapat pendampingan hukum secara gratis. "Dari kami ada 300-an advokat yang siap menjalankan kerja sama ini, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk perempuan korban kekerasan dan anak," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Jogja, Muhammad Irsyad Tamrin, seusai penandatanganan kerja sama di Balai Kota Jogja, Jumat (29/3/2018).
Berdasarkan data Pemerintah Kota Jogja periode 2011-2016, terdapat 3.155 kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. Data tersebut merupakan data yang ditemukan pemerintah dan lembaga jejaring yang peduli perempuan dan anak. Diduga masih banyak perempuan dan anak menjadi korban kekerasan yang tidak dilaporkan.
Irsyad mengatakan bantuan yang diberikan tidak hanya di pengadilan, namun juga nonlitigasi melalui pendampingan dan konseling. Ke depan akan ada kerja sama juga dengan berbagai jaringan dalam menangani perempuan dan anak-anak korban kekerasan. "Bukan hanya perempuan dan anak, tapi warga miskin juga bisa mendapat bantuan hukum cuma-cuma," kata dia.
Ketua Pengadilan Negeri Jogja, Soesilo menyatakan sejauh ini lembaganya sudah menerapkan sistem pengadilan ramah anak dengan adanya ruang khusus anak yang tidak mempertemukan anak dan hakim. Pihaknya memang berencana menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk menangani anak setelah putusan, terutama anak sebagai pelaku. "Kerja sama nonlitigasi pascaputusan sangat penting," kata Soesilo.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan kesepakatan bersama ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Jogja dalam melindungi perempuan korban kekerasan dan anak ketika berhadapan dengan hukum. Pemerintah Kota Jogja, diakuinya, memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Heroe mengatakan upaya pemberdayaan perempuan dan anak banyak dilakukan. Namun, terkadang ia menilai ada paradigma yang perlu diubah di masyarakat, seperti soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bagian sebagian masyarakat dianggap sebagai persoalan domestik atau wilayah personal sehingga masyarakat enggan melibatkan diri.
Demikian juga soal orang tua yang mempekerjakan anak di bawah umur, yang masih dianggap bahwa anak membantu orang tua seolah dianggap anak yang baik dan rajin. Sebaliknya, anak yang tidak membantu orang tua dianggap anak kurang baik.
"Namun, persoalan kekerasan perempuan dan anak tak semua berakar dari kultur yang berkembang di masyarakat tapi juga kemampuan SDM kami memahami kondisi masyarakat juga kurang," ujar Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Kejagung masih menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang menyeret Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto.
Afgan menyiapkan 30 lagu hit untuk konser Retrospektif di Jakarta pada Juli 2026, termasuk Terima Kasih Cinta hingga Panah Asmara.
KNKT masih menyelidiki penyebab kecelakaan KRL di Bekasi Timur dengan memeriksa CCTV, black box, dan sistem persinyalan kereta.
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.