Korban Kekerasan Peroleh Bantuan Hukum Gratis

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 01 April 2018 06:17 WIB
Korban Kekerasan Peroleh Bantuan Hukum Gratis

Penandatangan kesepakatan penanganan perempuan korban kekerasan dan anak berhadapan dengan hukum./Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Bantuan yang diberikan tidak hanya di pengadilan, namun juga nonlitigasi melalui pendampingan dan konseling

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja bersama Perhimpunan Advokat Indoneia (Peradi) dan Pengadilan Negeri Jogja, menjalin kerja sama dalam menangani perempuan korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Keduanya juga akan mendapat pendampingan hukum secara gratis. "Dari kami ada 300-an advokat yang siap menjalankan kerja sama ini, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk perempuan korban kekerasan dan anak," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Jogja, Muhammad Irsyad Tamrin, seusai penandatanganan kerja sama di Balai Kota Jogja, Jumat (29/3/2018).

Berdasarkan data Pemerintah Kota Jogja periode 2011-2016, terdapat 3.155 kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. Data tersebut merupakan data yang ditemukan pemerintah dan lembaga jejaring yang peduli perempuan dan anak. Diduga masih banyak perempuan dan anak menjadi korban kekerasan yang tidak dilaporkan.

Irsyad mengatakan bantuan yang diberikan tidak hanya di pengadilan, namun juga nonlitigasi melalui pendampingan dan konseling. Ke depan akan ada kerja sama juga dengan berbagai jaringan dalam menangani perempuan dan anak-anak korban kekerasan. "Bukan hanya perempuan dan anak, tapi warga miskin juga bisa mendapat bantuan hukum cuma-cuma," kata dia.

Ketua Pengadilan Negeri Jogja, Soesilo menyatakan sejauh ini lembaganya sudah menerapkan sistem pengadilan ramah anak dengan adanya ruang khusus anak yang tidak mempertemukan anak dan hakim. Pihaknya memang berencana menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk menangani anak setelah putusan, terutama anak sebagai pelaku. "Kerja sama nonlitigasi pascaputusan sangat penting," kata Soesilo.

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan kesepakatan bersama ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Jogja dalam melindungi perempuan korban kekerasan dan anak ketika berhadapan dengan hukum. Pemerintah Kota Jogja, diakuinya, memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Heroe mengatakan upaya pemberdayaan perempuan dan anak banyak dilakukan. Namun, terkadang ia menilai ada paradigma yang perlu diubah di masyarakat, seperti soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bagian sebagian masyarakat dianggap sebagai persoalan domestik atau wilayah personal sehingga masyarakat enggan melibatkan diri.

Demikian juga soal orang tua yang mempekerjakan anak di bawah umur, yang masih dianggap bahwa anak membantu orang tua seolah dianggap anak yang baik dan rajin. Sebaliknya, anak yang tidak membantu orang tua dianggap anak kurang baik.

"Namun, persoalan kekerasan perempuan dan anak tak semua berakar dari kultur yang berkembang di masyarakat tapi juga kemampuan SDM kami memahami kondisi masyarakat juga kurang," ujar Heroe.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online