Kepala Dusun Depok, Desa Ambarketawang, Gamping Haris Zulkarnaen menjawab aspirasi warga yang menuntut agar dirinya bersedia mundur pada (2/4/2018) di Balai Desa Ambarketawang. (Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan)
Harianjogja.com, SLEMAN--Warga Dusun Depok, Desa Ambarketawang, Gamping untuk kelima kalinya melakukan demo menuntut Kepala Dusun Haris Zulkarnaen mundur dari jabatannya pada (2/4/2018) di Balai Desa Ambarketawang, Gamping. Namun Kepala Dusun tetap bergeming tidak mau mundur dengan alasan administrasi dan dirinya masih mengemban amanah yang tidak bisa ditinggalkan.
Pukul 10.45 masa pendemo sekitar ratusan orang mulai berdatangan ke Balai Desa Ambarketawang, Gamping menggunakan sepeda motor. Demo ini merupakan kelima kalinya, sebelumnya warga sudah berdemo dua kali di Balai Desa Ambarketawang, sekali di Kecamatan Gamping dan sekali di lapang Dusun Depok.
Hadir di Balai Desa Ambarketawang Kepala Dusun Depok Haris Zulkarnain, dalam sambutannya ia mengatakan tidak bisa mundur dari jabatannya karena alasan administrasi dan tanggung jawab. Menurutnya berdasarkan musyawarah dusun ia tetap menjadi Kepala Dusun Depok. "Saya akan melanjutkan tanggung jawab saya, dan mengabdi untuk Dusun Depok," katanya.
Ketua Pemuda Dusun Depok Ricard Tri Guntoro mengatakan alasan administrasi yang dikatakan oleh Kepala Dusun Depok bisa dibantah dengan Permendagri No.67/2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No.83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurutnya, Permendagri menghendaki mundurnya Kepala Dusun jika ada ada dua syarat yaitu secara hukum dan secara sosial. "Sekarang itu secara sosial 90 persen warga menolak, kami juga sudah mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti penolakan warga," ujarnya.
Ricard mengatakan jika nantinya Kepala Dusun akan membawa permasalahan ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), warga siap. "Kami juga sudah siap dengan bukti-bukti yang ada," ungkap Ricard pada Harian Jogja pada (2/4/2018).
Selain itu, warga juga menuntut jika Kepala Dusun tetap bergeming, maka Kepala Desa Ambarketawang yang harus bertindak dengan mengeluarkan SK pemberhentian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.