Disdukcapil Gunungkidul Buka Layanan Ekstra untuk Pemilih Pemula
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Perwakilan warga dari Kulonprogo beraudiensi dengan manajemen PLN terkait pemutusan listrik warga Temon, Selasa (10/4/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL--Massa yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (KP) berdemonstrasi di depan Kantor PLN DIY, Selasa (10/4/2018). Mereka menuntut agar pemutusan sepihak jaringan listrik milik 86 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Temon kembali dihidupkan.
Aksi yang dimulai sejak Selasa sore sempat memanas karena massa ingin memaksa masuk ke Kantor PLN. Aksi dorong mendorong pintu masuk pun terjadi.
Namun suasana kembali mendingin setelah sejumlah perwakilan dari massa diperbolehkan untuk beraudiensi dengan PLN. Sayangnya audiensi ini berakhir buntu karena PLN bersikukuh tidak akan lagi menghidupkan aliran listrik yang diputus sejak 27 November lalu.
Penasihat hukum PWPP-KP Budi Prasetyo mengaku kecewa dengan keputusan dari PLN. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.
"Jelas kami kecewa karena aksi kami tidak ditanggapi dengan baik," katanya kepada wartawan, kemarin.
Menurut dia, permintaan yang diminta warga tidak banyak karena hanya meminta agar listrik kembali dihidupkan.
Menurut dia, dengan penolakan untuk menghidupkan aliran listrik, warga akan mengajukan gugatan hukum perdata atas keputusan sepihak dari PLN.
"Kami akan konsolidasi terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan. Yang jelas, aksi yang kami lakukan akan terus dilanjutkan hingga tuntutan dipenuhi, termasuk dengan menggugat PLN," katanya.
Sementara itu, Manajer PLN Area DIY Eric Rossy Priyo Nugroho menyatakan tidak gentar dengan upaya hukum yang akan dilakukan oleh warga. Menurut dia, pemutusan yang dilakukan merupakan sah dan sesuai dengan pemilik tanah, yakni PT Angkasa Pura. "Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," katanya.
Menurut dia, penyambungan aliran listrik tidak bisa dilakukan, kecuali ada perintah dari PT Angkasa Pura selaku pemilik lahan.
"Tanpa adanya instruksi itu, kami tidak bisa melakukan penyambungan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.