Potong Satu Reklame, Dana yang Dibutuhkan Sebesar Ini

Salsabila Annisa Azmi
Salsabila Annisa Azmi Sabtu, 14 April 2018 06:17 WIB
Potong Satu Reklame, Dana yang Dibutuhkan Sebesar Ini

Satpol PP Sleman melakukan pembongkaran material reklame yang izin pendiriannya tak sesuai perda, Jumat (13/4/2018) malam./Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi

Harianjogja.com, SLEMAN-Satpol PP Sleman menertibkan reklame milik tiga perusahaan yang tersebar di lima titik sepanjang Jalan Affandi, Gejayan, Jumat (13/4/2018) malam.

Staff Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPUPKP Sleman Bambang Sugihartana mengatakan material reklame tersebut aman. Hanya saja pendiriannya melanggar perizinan.

"Pemotongan satu tiang reklame tanpa izin bisa menghabiskan Rp6 juta sampai Rp8 juta. Tergantung kondisi reklamenya juga. Dana itu dari APBD yang dialokasikan ke DPUPKP, " kata Bambang, Jumat (13/4/2018) malam.

Bambang mengatakan, operasi penertiban oleh Satpol PP memang atas wewenang DPUPKP Sleman. Hal tersebut merupakan desakan dari Permen PU Nomor 20/2010 yang akan diperbarui.

"Permen yang baru otomatis mengubah perda. Yang jelas dalam aturan itu segalanya akan lebih tegas tentang titik mana saja yang harus bersih dari reklame," kata Bambang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online