Jelang Ramadan, Satpol PP Bantul Makin Rajin Razia Miras

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 04 Mei 2018 09:10 WIB
Jelang Ramadan, Satpol PP Bantul Makin Rajin Razia Miras

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul AKP Andhika Donny (tengah) menunjukkan barang bukti miras oplosan hasil sitaan pada akhir April lalu, di Mapolres Bantul, Rabu (2/5/2018)./ Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menyatakan selama dua pekan ke depan akan menggencarkan razia minuman keras, perjudian, dan tempat hiburan malam yang tidak berizin. Razia tersebut berdalih untuk menciptakan suasana kondusif jelang Ramadan.

"Razia tidak hanya dilakukan Satpol PP tetapi bekerja sama dengan kepolisian, TNI, forum Muspika [Forum Musyawarah Tingkat Kecamatan]," kata Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Bantul, Sismadi, di kantornya, Kamis (3/5/2018).

Pada Rabu (2/5/2018) siang lalu, pihaknya menggelar razia di pesisir Pantai Selatan dan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras). Penjual miras akan diproses hukum ke Pengadilan Negeri Bantul, Senin pekan depan.

Razia tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang penjualan miras di kawasan Pantai Parangtritis. Aparat langsung menindaklanjuti dan menggeledah warung milik Prasetyo di Mancingan, Parangtritis Kretek. Dari rumah Prasetyo aparat berhasil mengamankan 44 botol vodka, lima botol anggur merah, dan dua botol anggur kolesom.

Setelah dari rumah Prasetyo, aparat bergeser ke wilayah barat dan menggerebek warung milik Sarjiman dan berhasil menyita 44 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol minuman air mineral ukuran 1.500 mililiter. "Satu lokasi lainnya di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro," kata Sismadi.

Dari Bambanglipuro aparat berhasil mengamankan sembilan botol bir bintang, dua botol vodka, dan satu botol anggur merah. Dari tiga penjual miras yang diproses, dua di antaranya sudah pernah diproses di pengadilan. Sismadi berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap para penjual miras tanpa izin tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Perda tersebut ancaman hukuman bagi pelanggar adalah kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sismadi berujar razia akan terus digencarkan dengan sasaran rumah dan warung kelontong yang terindikasi menjual miras. Selain itu juga lokasi hiburan malam di wilayah Pantai Selatan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjual miras di lingkungannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online