Jangan Lengah Jadi Anak Kos, 2 Maling Ini Bukti Pencurian di Kos karena Ada Kesempatan!

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Selasa, 08 Mei 2018 11:37 WIB
Jangan Lengah Jadi Anak Kos, 2 Maling Ini Bukti Pencurian di Kos karena Ada Kesempatan!

Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez

Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Bulaksumur membekuk dua tukang parkir yang menjadi pelaku pencurian di sebuah indekos. Keduanya menggasak ponsel dan tablet yang nilainya jutaan rupiah.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan dua pelaku pencurian yang ditangkap pada Jumat (4/5/2018) lalu itu adalah Nanang Bagus Hermawan, 24, dan Andisa Fifti Mahardika, 24, keduanya warga Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogja.

Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah indekos kawasan Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir ini mulanya mengaku hanya ingin berkunjung ke rumah salah seorang teman pada Jumat (4/5/2018) dinihari. Namun dalam perjalanan karena melihat sebuah indekos dalam situasi sepi dan pintu dalam keadaan terbuka, mereka memanfaatkan situasi tersebut.

"Karena A [Andisa] tahu ada kosan yang terbuka pintunya maka menyuruh N [Nanang] berhenti dan mengeceknya. Ternyata sepi dan ada kamar yang terbuka, N langsung mengambil dua ponsel dan satu tablet di dalam kamar korban," katanya, Selasa (8/5/2018).

Merasa jadi korban pencurian, penghuni indekos Andi Tofik Syafi, 24, warga Ngestiharjo, Tanjungsari, Gunungkidul melaporkan ke kejadian itu ke Polsek Bulaksumur. Dan tidak lama berselang kedua tukang parkir yang mencuri ponsel dan tablet ini dapat diringkus polisi.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria mengatakan kedua pelaku mulanya ditangkap oleh Polsek Ngaglik. "Usai kejadian kami dapat informasi dari korban kalau ada pencurian, di saat yang sama kami dikabari dari Polsek Ngaglik kalau ada dua orang tertangkap dan mengaku habis mencuri di Bulaksumur. Kami langsung ke sana sama korban dan ternyata barang yang diambil benar milik korban dan salah satu tersangka adalah N. Kemudian dari pengakuan N, kami menangkap A di rumahnya, " jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor matik dengan nomor polisi AB 6364 NA. Pelaku Nanang sebagai merupakan berperan sebagai eksekutor yang mengambil ponsel di kamar korban, di saat korban sedang tertidur. Akibat peristiwa itu korban pun menderita kerugian hingga Rp3,9 juta.

Kedua pelaku yang pernah merasakan tinggal dipenjara karena kasus penganiayaan ini pun kini terancam kembali dikurung di penjara. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online