Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Personel Satpol PP Bantul menunjukkan tumpukan reklame hasil razia selama 2018 di Kantor Satpol PP Bantul, Rabu (23/5/2018). Meski anggaran penertiban terbatas, tetapi Satpol PP berupaya menertibkan reklame-reklame kecil dan sedang./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengaku belum bisa menertibkan reklame ukuran besar yang melanggar karena keterbatasan dana. Padahal pemilik reklame tersebut sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bantul.
Ada dua reklame di Jalan Jenderal Sudirman yang seharusnya sudah dirobohkan berdasarkan putusan pengadilan karena melanggar Perda No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. "Kami masih menunggu itikad baik dari pemilik reklame yang katanya siap merobohkan sendiri," ujar Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul, Sismadi, Rabu (23/5/2018).
Sismadi tidak menampik untuk merobohkan reklame ukuran besar atau reklame ukuran 24-32 meter membutuhkan biaya besar. Dana yang dibutuhkan untuk merobohkan satu reklame bisa mencapai lebih dari Rp5 juta untuk menyewa alat berat guna menurunkan kerangka-kerangkanya. Sementara dana yang dimiliki terbatas.
Ia tidak bisa merinci besaran anggaran penertiban reklame. Namun yang jelas, anggaran penertiban reklame jauh di bawah Rp100 juta. Anggaran tersebut selama ini digunakan untuk patroli dan penertiban reklame ukuran kecil dan sedang. "Kalau penertiban reklame yang kecil-kecil hampir tiap hari kami lakukan," kata Sismadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.