THR PNS Dipastikan Naik, Pemda DIY Malah Kebingungan

I Ketut Sawitra Mustika
I Ketut Sawitra Mustika Senin, 28 Mei 2018 18:20 WIB
THR PNS Dipastikan Naik, Pemda DIY Malah Kebingungan

Ilustrasi PNS./JIBI

Harianjogja.com, DANUREJAN--Kendati sudah ada pemberitahuan secara resmi dari Pusat soal kenaikan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), namun Pemda masih bergeming. Bahkan hingga kini Pemda DIY belum mengetahui secara pasti total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR dan gaji ke-14 tersebut.

Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13 memang sudah diteken Presiden, selain itu Peraturan Menteri Keuangan juga sudah ada. Tapi, dia berdalih Pemda tetap butuh kepastian untuk menghitung besaran THR dan gaji ke-13.

"Misalnya, THR sekarang dapatnya take home pay sebulan. Itu yang masuk mana saja? Di dalam THR juga ada tunjangan kinerja. Tapi kami bukan tunjangan kinerja tapi TPP [Tunjangan Perbaikan Penghasilan]. Lah apakah sama kedua hal itu? Informasinya sama, tapi kami butuh ketentuan resmi," ujar Aris ditemui di kompleks Kepatihan, Senin (28/5/2018).

Disinggung soal anggaran tahun lalu, Aris mengaku Pemda DIY menganggarkan dana sekitar Rp95 miliar untuk THR dan gaji ke-13. THR rencananya, paling lambat akan dibayarkan pada 6 Juni 2018. Adapun gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli.

Aris menambahkan hal yang juga jadi pertanyaan adalah THR bagi anggota DPRD DIY. "Lalu take home pay di sana [DPRD DIY] yang perlu dimasukkan yang mana saja? Kami belum bisa jawab, kalau logika kami punya. Untuk aturan tunggu Pemerintah Pusat."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online