DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Kondisi SSA Bantul usai bentrok suporter, Minggu (3/6/2018)./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL--Suporter asal Jawa Timur berinisial MB, 17, dan DS,17, ditetapkan sebagai pelaku perampasan sepeda motor Honda Vario AA 6804 LD di Bulak Sawah, Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat KUHP Pasal 465 atau 480 jo 56 dengan ancaman maksimal kurungan sembilan tahun penjara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo mengatakan hasil dari pemeriksaan petugas, kedua suporter yang merampas satu unit sepeda motor telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti mengambil dan membawa kabur barang bukti hasil rampasan. “Kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu [3/6/2018] lalu,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul ini mengatakan selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah dompet sebagai barang bukti. “Keduanya kami sangkakan dengan KUHP Pasal 365 atau 480 jo 56 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
Rudy menambahkan berhubung para pelaku masih di bawah umur, untuk penyelesaian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memberikan pendampingan. “Yang jelas kasus ini akan jalan terus,” katanya.
Kapolres Bantul Sahat M Hasibuan mengatakan perampasan sepeda motor yang dilakukan suporter berhasil diungkap berkat kerja sama dengan jajaran kepolisian dari daerah lain. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kota Solo saat akan pulang ke daerah asal.
“Mereka ditangkap jajaran Polresta Solo, beberapa jam setelah aksi perampasan terjadi. Keduanya langsung dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.