Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Dua desa di Bantul tidak memiliki dana untuk membayar tunjangan hari raya atau THR bagi kepala desa dan perangkatnya. Pemerintah Kabupaten Bantul masih mencari solusi agar perangkat desa di dua wilayah tersebut tetap mendapatkan THR.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Riyantono mengatakan kedua desa yang tidak memiliki anggaran THR itu adalah Desa Jagalan di Kecamatan Banguntapan dan Desa Trimurti di Kecamatan Srandakan. "Sejauh ini hanya dua desa [yang tidak memiliki dana THR]. Perlu dimusyawarahkan lagi," kata Riyantono, Rabu (6/6/2018).
Pria yang akrab disapa Tony ini menegaskan THR untuk kepala desa, perangkat desa, dan badan pemusyawaratan desa (BPD), sudah bisa diproses melalui peraturan desa (perdes). Bupati Bantul Suharsono sudah mengeluarkan Peraturan Bupati atau Perbup dengan No.69/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Aparatur Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa.
THR perangkat desa yang baru ada tahun ini berawal dari penyampaian aspirasi Paguyuban Kepala Desa dan perangkat desa di Bantul, karena mereka menganggap pegawai desa merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang berhak mendapatkan THR.
Tony mengatakan sumber THR perangkat desa bukan dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) karena kedua sumber pendanaan desa dari APBD Bantul dan APBN tersebut sudah jelas peruntukannya yakni pembangunan infrastruktur desa. Menurut Tony, jika kedua dana tersebut digunakan untuk membayar THR akan menyalahi aturan.
Sumber dana untuk THR adalah pendapatan asli desa (PADes) dan bagi hasil pajak. Namun karena dua sumber dana pendapatan desa tersebut tidak sama nilainya di tiap desa, sehingga besaran dana THR bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada atau maksimal satu kali gaji tetap. Bagi desa yang tidak memiliki PADes dan dana bagi hasil pajak, Tony mengaku belum memiliki solusi.
Kepala Desa Jagalan Gono Santoso mengaku sudah mengirim surat permohonan payung hukum bagi desa yang tidak memiliki APBDes dan bagi hasil pajak. Gono mengatakan Jagalan tidak memiliki PADes karena memang tidak memiliki kas desa sejak dulu.
PADes Jagalan yang bisa diandalkan sejauh ini baru penyewaan ruang pertemuan dan tempat parkir di kompleks Balai Desa Jagalan. Namun, nilai dari persewaan tersebut tidak besar.
"Dana bagi hasil pajak juga sudah dialokasikan untuk kegiatan masyarakat di APBDes," ujar Gono. Karena itu hingga kini dia masih bingung soal THR. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten segera memberikan kepastian payung hukumnya jika harus mengubah anggaran kegiatan masyarakat menjadi THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Kemenkes memastikan alat medis esensial tersedia di rumah sakit lapangan Nagekeo pascagempa NTT pada 15 Agustus 2026.
Kejahatan jalanan Sleman Januari-Juli 2026 tetap 10 kasus, tetapi perkara senjata tajam naik 75 persen dibandingkan periode yang sama 2025
Ketika Kulkas Tak Lagi Sekadar Tempat Menyimpan Makanan, AQUA Elektronik Hadirkan AQR-CSE696RSV(SL)
Gempa M5,7 mengguncang Manggarai, NTT, Kamis pagi. BMKG mencatat 3.394 gempa susulan Flores hingga pukul 05.00 WIB.
Badan Geologi memastikan kepulan asap di lereng Gunung Raung bukan erupsi, melainkan akibat kebakaran lahan.