Harus Bayar THR Perangkat, 2 Desa di Bantul Tidak Punya Dana

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 07 Juni 2018 08:10 WIB
Harus Bayar THR Perangkat, 2  Desa di Bantul Tidak Punya Dana

Ilustrasi THR./JIBI

Harianjogja.com, BANTUL--Dua desa di Bantul tidak memiliki dana untuk membayar tunjangan hari raya atau THR bagi kepala desa dan perangkatnya. Pemerintah Kabupaten Bantul masih mencari solusi agar perangkat desa di dua wilayah tersebut tetap mendapatkan THR.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Riyantono mengatakan kedua desa yang tidak memiliki anggaran THR itu adalah Desa Jagalan di Kecamatan Banguntapan dan Desa Trimurti di Kecamatan Srandakan. "Sejauh ini hanya dua desa [yang tidak memiliki dana THR]. Perlu dimusyawarahkan lagi," kata Riyantono, Rabu (6/6/2018).

Pria yang akrab disapa Tony ini menegaskan THR untuk kepala desa, perangkat desa, dan badan pemusyawaratan desa (BPD), sudah bisa diproses melalui peraturan desa (perdes). Bupati Bantul Suharsono sudah mengeluarkan Peraturan Bupati atau Perbup dengan No.69/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Aparatur Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa.

THR perangkat desa yang baru ada tahun ini berawal dari penyampaian aspirasi Paguyuban Kepala Desa dan perangkat desa di Bantul, karena mereka menganggap pegawai desa merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang berhak mendapatkan THR.

Tony mengatakan sumber THR perangkat desa bukan dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) karena kedua sumber pendanaan desa dari APBD Bantul dan APBN tersebut sudah jelas peruntukannya yakni pembangunan infrastruktur desa. Menurut Tony, jika kedua dana tersebut digunakan untuk membayar THR akan menyalahi aturan.

Sumber dana untuk THR adalah pendapatan asli desa (PADes) dan bagi hasil pajak. Namun karena dua sumber dana pendapatan desa tersebut tidak sama nilainya di tiap desa, sehingga besaran dana THR bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada atau maksimal satu kali gaji tetap. Bagi desa yang tidak memiliki PADes dan dana bagi hasil pajak, Tony mengaku belum memiliki solusi.

Kepala Desa Jagalan Gono Santoso mengaku sudah mengirim surat permohonan payung hukum bagi desa yang tidak memiliki APBDes dan bagi hasil pajak. Gono mengatakan Jagalan tidak memiliki PADes karena memang tidak memiliki kas desa sejak dulu.

PADes Jagalan yang bisa diandalkan sejauh ini baru penyewaan ruang pertemuan dan tempat parkir di kompleks Balai Desa Jagalan. Namun, nilai dari persewaan tersebut tidak besar.

"Dana bagi hasil pajak juga sudah dialokasikan untuk kegiatan masyarakat di APBDes," ujar Gono. Karena itu hingga kini dia masih bingung soal THR. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten segera memberikan kepastian payung hukumnya jika harus mengubah anggaran kegiatan masyarakat menjadi THR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online