Marbot di Sleman Dapat Santunan BPJamsostek Rp42 Juta di Milad DMI
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. SE ini berisi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Khalid menjelaskan SE tersebut ditandatangani pada 22 Mei 2018. SE tersebut berisi kewajiban seluruh perusahaan di DIY untuk mengikuti lima jaminan sosial yang ada.
Baik di BPJS Ketenagakerjaan mapun Ksehatan. Kelima jaminan sosial tersebut berupa jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Kami berharap, SE ini diikuti oleh pemangku kebijakan di daerah agar para pekerja bisa terlindungi jaminan. Kami berharap SE in berdampak pada meningkatnya jumlah kepesertaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Hingga kini, jumlah kepesertaan pekerja formal yang didaftarkan oleh perusahaan (penerima upah) baru 200.000 pekerja dari total angkatan kerja di DIY yang mencapai dua juta orang.
Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Adi Indarto menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama ini belum dikover pemerintah.
Kondisi tersebut berbeda dengan BPJS Kesehatan di mana pemerintah masih memberikan subsidi melalui penerima bantuan iur (PBI). Meski begitu BPJS Ketenagakerjaan mensiasati peningkatan kepesertaan dengan menggandeng CSR perusahaan.
"Seperti Program gandeng gendong Pemkot Jogja, kami bekerjasama dengan swasta untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Investasi enam perusahaan tekstil hingga Agustus 2026 diproyeksikan membuka 9.000–9.800 lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan industri nasional.
BBWSSO menormalisasi Sungai Serang di Kulonprogo sepanjang Agustus 2026 untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menjaga pasokan air irigasi.
Donald Trump menyatakan masih ingin mencapai kesepakatan dengan Iran dan mengaku sempat membatalkan rencana serangan karena peluang diplomasi.
BPS mencatat tingkat hunian hotel di Kota Jogja naik pada Juni 2026. Wisatawan domestik masih mendominasi dengan porsi 96,38 persen.
BGN memprioritaskan pembangunan dan aktivasi dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi. SPPG juga wajib mengantongi SLHS paling lambat 10 Agustus 2026.