Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggaran senilai Rp30 miliar dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 bagi para pegawainya. Rencananya THR itu akan diberikan di hari terakhir masuknya pegawai pemerintah, yakni Jumat (8/6/2018).
Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Nur Hadiyanto mengatakan nilai anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR ASN alias PNS ini sama seperti penggajian biasanya yakni di angka sekitar Rp26 miliar hingga Rp30 miliar.
Pencarian dana dengan memberikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada pihak bank dan semestinya bisa dicairkan ke rekening pegawai.
"Kami kan ada aturan proses pencairan anggaran dan kemarin-kemarin, tetapi banyak hari libur. Namun, ternyata Surat SP2D baru hari ini sampai ke bank, besok THR diterima pegawai," kata Nur Hadiyanto, Selasa (5/6/2018) petang.
Untuk pencairan THR tahun ini, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Namun begitu, pada pelaksanaannya, nilai THR yang diterima ASN Kulonprogo belum memuat tunjangan kinerja. Adapun THR saat ini hanya meliputi dari gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pajak beserta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberian gaji ke-13 berikut Tunjangan Kinerja atau Tukin masih terganjal lantaran hal tersebut masih dalam taraf penyelesaian perumusan konsep dan kesesuaian aturan. Sehingga Pemkab Kulonprogo masih memakai konsep Tunjangan Perbaikan Penghasilan/TPP.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menyatakan saat ini Pemkab Kulonprogo masih memberlakukan TPP. Namun di 2019 dirinya mengusahakan akan memberlakukan pemberian tunjangan sesuai kinerja.
"Di 2019, seluruhnya semuanya bakal seperti itu," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.