Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA - Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Perdais No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur DIY, pihak Kasultanan dan Kadipaten, seperti penyelesaian sengketa, pemalsuan kepemilikan dan penyelesaian status tanah enclave.
Wakil Ketua Pansus Pengawasan Perdais No 1/2017 Agus Sumartono mengatakan untuk persoalan penyelesaian sengketa tanah Kasultanan dan Kadipaten, Gubernur DIY Sri Sultan HB X perlu melakukan mitigasi konflik pertanahan serta mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dengan semua pihak untuk menjamin tertib administrasi pertanahan, ketentraman dan kemanfaatan sosial yang lebih besar.
"Pihak Kasultanan dan Kadipaten sesuai kewenangannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan tidak melakukan pembiaran dengan mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjamin pemanfataan tanah tidak terjadi pelanggaran," kata Agus saat Rapur DPRD DIY pekan lalu.
Agus menambahkan, Gubernur juga harus menguatkan koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan status tanah enclave dan tanah desa dengan mengedepankan perspektif keistimewan, yang berdasarkan sejarah dan hak asal-usul untuk menjamin kepastian hukum.
Wilayah enclave adalah daerah kantong yang wilayahnya dikelilingi wilayah negara lain. Tanah enclave yang dimaksud adalah lahan-lahan milik Kasunanan Surakarta yang tersebar di Kecamatan Banguntapan, Pleret, Dlingo dan Kecamatan Imogiri. Sementara Kadipaten Mangkunegaran juga punya wilayah enclave di enam desa di Kecamatan Ngawen, Gunungkidul.
Sedangkan untuk penyelesaian pemalsuan kepemilikan tanah, sambung Agus, Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten dengan kewenangan masing-masing perlu melakukan upaya yang mencegah pihak-pihak yang mengaku atas kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten secara tidak sah, dengan cara memasang tanda kepemilikan, upaya hukum dan administrasi bagi pihak yang memalsukan dokumen.
Sementara itu, saat hendak dimintai tanggapan, Asisten Keistimewan Setda DIY Didik Purwadi belum bisa dihubungi. Telepon yang dilayangkan surat kabar ini belum ia angkat. Pesan WhatsApp pun belum dibalas olehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Wapres Gibran dorong digitalisasi sekolah di Papua dan NTT. Fokus pada teknologi pendidikan dan peningkatan skill generasi muda.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Hari Jadi Sleman ke-110 berlangsung meriah. Sri Sultan HB X tekankan refleksi dan pelestarian budaya di tengah modernisasi.
Persija menang 3-0 atas Semen Padang di laga terakhir Super League 2026. Gustavo Almeida cetak dua gol, Macan Kemayoran finis ketiga.