136 Napi Lapas Pakem Peroleh Remisi, 3 Langsung Bebas

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Sabtu, 16 Juni 2018 14:02 WIB
136 Napi Lapas Pakem Peroleh Remisi, 3 Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana/JIBI

Harianjogja, SLEMAN—Sebanyak 136 napi di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem menerima remisi saat Lebaran. Sebelumnya pihak lapas mengusulkan 147 napi yang mendapatkan remisi, tetapi SK remisi yang turun hanya 136 napi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Erwedi Supriyatno mengatakan untuk Lebaran pada Jumat (15/6) ada 147 napi diusulkan untuk mendapat remisi. "Tapi SK remisi yang sudah turun ada 136 orang," katanya ,Jumat (15/6).

Erwedi mengatakan dari 136 napi yang mendapatkan remisi, ada tiga orang napi yang langsung bebas. "Namun ada satu orang yang masih menunggu menjalani subsider kurungan pengganti denda sehingga tidak langsung bebas pas Lebaran," ujarnya.

Di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem, total terdapat 310 orang menghuni lapas. Sedangkan jumlah pengurangan hukuman bervariasi dari yang paling rendah selama 15 hari, sampai yang paling tinggi selama sebulan lebih 15 hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Syarat-Syarat bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk Memperoleh Remisi, syarat napi memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu napi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sugeng Pranyoto
Sugeng Pranyoto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online