David Beckham Jadi Miliarder, Kekayaan Tembus Rp27 Triliun
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.
Personel Dinas Perhubungan Kota Jogja disiagakan di Pos Jogobayan yang terletak di timur Stasiun Tugu Jogja, Jumat (8/06/2018)./Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah juru parkir nakal yang terjaring razia petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja terus bertambah. Kali ini tercatat ada 19 jukir nakal yang terjaring selama libur Lebaran 2018, bahkan empat orang di antaranya adalah jukir resmi.
Mereka dijaring lantaran menerapkan tarif di atas tarif dasar (nuthuk) yang tercantum dalam Perda Kota Jogja No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Alhasil, mereka yang terjaring terancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp50 juta.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Jogja, Imanuddin Aziz mengatakan mereka yang terjaring adalah hasil operasi gabungan pihaknya dengan Satpol PP Kota Jogja sejak H-7 Lebaran hingga Selasa (19/6) malam.
Adapun dari 19 jukir yang terjaring, Dishub mencatat ada empat jukir berizin dan sisanya adalah jukir liar. Selama ini mereka beroperasi di sejumlah tepi jalan umum di Kota Jogja. Selanjutnya, kata Aziz, mereka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, mantan kepala Terminal Giwangan ini juga mengatakan opsi pencabutan izin untuk jukir resmi kemungkinan akan diterapkan. Alhasil, nantinya akan ada perubahan status dari parkir resmi menjadi parkir liar. “Nanti lihat hasil sidang. Kami pertimbangkan mencabut izin kepada jukir resmi, karena kami ingin memberikan efek jera kepada mereka,” katanya, Rabu (20/6/2018).
Mengenai perincian penjaringan jukir nakal, Aziz membeberkan pada operasi yang digelar Selasa (19/6) malam, pihaknya berhasil menindak jukir nakal di sejumlah ruas jalan. Di antaranya, dua jukir nakal di Jalan Mangkubumi yang menerapkan tarif Rp20.000 untuk parkir mobil dan sempat viral di media sosial.
“Itu juga kami jaring. Bagaimana pun mereka telah mencoreng citra Kota Jogja,” lanjutnya.
Adapun modus dan tarif yang dipatok oleh 19 jukir nakal tersebut, Aziz mengatakan adalah dengan menaikkan tarif hampir 20 kali lipat dari ketentuan yang ada. Sesuai dengan Perda Kota Jogja No.5/2012, tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp1.000, dan Rp2.000 untuk mobil. Sedangkan bus sedang Rp15.000 dan bus besar Rp20.000.
Oleh para pelaku, tarif tersebut dinaikkan menjadi Rp5.000 untuk motor, Rp20.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk bus besar. “Ini tentu sudah menyalahi aturan yang ada. Untuk itu kami tindak,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.
Presiden Prabowo beli sapi Brahman 1,2 ton dari Boyolali untuk kurban Iduladha 2026. Simak daftar sapi pilihan dari berbagai daerah.
Kinerja perbankan nasional tetap kuat di tengah tekanan global. Kredit tumbuh 9,49% dan bank BUMN jadi penopang utama ekonomi.
Ingin merencanakan kehamilan? Simak faktor penting seperti usia, kesehatan, dan gaya hidup yang memengaruhi kesuburan.