BUlan Depan, Ada Pejabat Pemkab Gunungkidul Mundur karena Ikut Pemilu, Berapa Jumlahnya?

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Minggu, 24 Juni 2018 18:20 WIB
BUlan Depan, Ada Pejabat Pemkab Gunungkidul Mundur karena Ikut Pemilu, Berapa Jumlahnya?

Ilustrasi PNS./JIBI

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tak lama lagi, sebanyak tiga pejabat bakal resmi mundur dari kursinya di Pemkab Gunungkidul. Terdekat di Juli nanti dikabarkan salah satu pejabat akan resmi mundur.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sigit Purwanto mengatakan beberapa pejabat Pemkab Gunungkidul yang mengajukan pengunduran diri saat ini sedang diproses oleh BKPPD. Saat ini tiga pejabat yang dikabarkan akan mundur dan menurut kabar yang beredar akan mengikuti ajang Pemilu 2019.

“Kaitannya dengan data untuk pensiun dini beliau-beliau sudah siap, hanya saja kepastian tanggal yang belum. Ada yang minta Juli ada yang September. Kami juga terus kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul kaitannya dengan tahapan Pemilu,” kata Sigit (24/6/2018).

Meski begitu, dia belum dapat memberikan keterangan nama siapa saja yang mengajukan pensiun dini, sebelum resmi keluar SK pensiun dini. “Mungkin ada perubahan pada tanggal pengunduran diri,” ujarnya.

Untuk kekosongan jabatan yang nantinya akan ditinggal para pejabat yang mengajukan pensiun dini itu, Sigit menjelaskan ada beberapa kemungkinan. Pertama adalah dengan memberi masukan kepada Bupati untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt).

Untuk selanjutnya dilakukan rotasi atau seleksi terbuka untuk menggantikan posisi tersebut. “Kalau Plt, Bupati akan menunjuk. Untuk setelahnya akan dibentuk pansel (panitia seleksi), untuk memberi rekomendasi pengganti mengisi jabatan itu,” ujarnya.

Pansel sendiri terdiri dari orang di luar Pemkab dan dari dalam Pemkab. Keanggotaan sekurang-kurangnya lima orang dan paling banyak sembilan orang, yang terdiri 55% dari eksternal dan 45% internal Pemkab.

Adapun keanggotan untuk tim pansel dari eksternal biasanya dari akademisi, atau orang yang pernah membidangi hal yang sama dengan kekosongan jabatan yang ada, sementara internal Sekda atau kepala dinas biasanya. Dia mengatakan untuk seleksi terbuka sendiri memerlukan waktu sekitar dua bulan, sementara untuk rotasi sekitar satu bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online