Setelah Rusak Kantor PN Bantul, Pemuda Pancasila Minta Maaf

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 07 Juli 2018 07:10 WIB
Setelah Rusak Kantor PN Bantul, Pemuda Pancasila Minta Maaf

Kondisi PN Bantul akibat perusakan, Kamis (28/6/2018) siang./Harian Jogja-Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, BANTUL--Ormas Pemuda Pancasila meminta maaf atas insiden perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul 28 Juni lalu. Bahkan mereka siap mengganti kerugian akibat insiden tersebut.

Pejabat Humas PN Bantul, Zaenal Arifin mengakui pascaperistiwa perusakan, perwakilan dari Pemuda Pancasila sudah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan kesediaan mengganti kerugian sejumlah fasilitas yang dirusak.
PN Bantul mengapresiasi niat baik tersebut. Namun untuk kesediaan ganti rugi, PN Bantul belum menyanggupi.

"Perlu kami sampaikan bahwa [yang dirusak] itu fasilitas negara sehingga kami tidak bisa memutuskan sendiri. Kami perlu berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Perbendaharaan Negara terkait mekanisme bagaimana ketika ada pihak lain yang akan mengganti," kata Zaenal, saat dihubungi Jumat (6/7/2018).

Zaenal mengaku sudah konsultasi secara informal ke bagian Pelayanan Perbendaharaan Negara. Namun sampai kemarin belum ada penjelasan, sehingga PN belum bisa memberi kepastian terkait kesanggupan Pemuda Pancasila mengganti kerusakan. "Jangan sampai nanti ada salah persepsi," kata dia.

Sementara itu itu, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DIY, Farid Jayen Soepardjan saat dimintai konfirmasi mengaku belum memantau lebih jauh terkait kasus perusakan PN Bantul. Soal tanggapannya atas kasus tersebut, ia mengirimkan rilis.

Dalam rilisnya Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila DIY menyesalkan atas kejadian tersebut. Pihaknya mengapresiasi proses hukum yang dilakukan kepolisian untuk mengusut peristiwa itu.

"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa perusakan yang terjadi di PN Bantul. Apakah tindakan yang dilakukan oknum berseragam Pemuda Pancasila murni tindakan spontanitas, atau ada pihak lain yang memprovokasi dan menggerakkan massa untuk merusak," kata Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila DIY, Aprillia Supaliyanto.
 
Kasus perusakan di PN Bantul terjadi Kamis (28/6/2018) siang seusai sidang putusan Ketua MPC Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII Banguntapan pada Mei 2017 lalu. Seratusan orang yang hadir dalam sidang tersebut diduga tidak menerima hasil putusan hakim, kemudian beberapa di antaranya sempat merusak fasilitas di PN Bantul.

Doni sudah mengakui tindakan perusakan tersebut dilakukan oleh simpatisannya karena kecewa. Ia menilai hakim mengesampingkan sejumlah fakta persidngan sehingga ia dinyatakan bersalah. (Ujang Hasanudin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online