Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Petugas Satpol PP DIY tengah mencopoti salah satu spanduk liar, Rabu (11/7/2018)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Selama tiga hari, mulai Senin (9/7/2018) sampai Rabu (11/7/2018), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY menertibkan lebih dari 1.000 spanduk dan reklame yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Ke depannya ruas jalan nasional, provinsi maupun kabupaten bisa bersih dari reklame dan spanduk maupun baliho yang tidak ada izinnya," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan tujuan operasi penertiban, Kamis (12/7/2018).
Selama tiga hari, Satpol PP DIY diakuinya telah menertibkan reklame dan spanduk di beberapa ruas jalan antara lain di daerah Banguntapan dan Piyungan (Bantul), serta Berbah, Prambanan, Kalasan, dan Babarsari (Sleman). "Itu baru di jalan provinsi, belum yang di jalan nasional dan kabupaten," kata Noviar.
Dia mengungkapkan operasi penertiban spanduk dan reklame ini adalah tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya ketertiban jalan.
Terkait dengan penertiban baliho, spanduk dan reklame yang tidak berizin, kata Noviar, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah mengirimkan surat kepada bupati dan walikota se-DIY untuk turut melakukan penertiban. Surat ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti, sebab masalah sampah visual, termasuk baliho dan reklame tidak berizin, sudah menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Saat ini juga dari Pemda DIY melalui Sekda [Gatot Saptadi] sudah mengirimkan surat kepada PLN area DIY untuk tidak melayani pemasangan listrik yang tidak berizin, termasuk untuk pemasangan reklame baliho," ucap dia.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP DIY Nur Hidayat berharap dengan adanya operasi penertiban spanduk dan reklame itu, masyarakat bisa makin sadar aturan.
"Sekaligus untuk mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menata DIY yang lebih nyaman tanpa sampah visual."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.