Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, SLEMAN—Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman mengalami perubahan di semester kedua 2018. Target PAD Sleman dari pajak reklame diturunkan karena penertiban dan aturan mengenai reklame.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Kusniati, mengatakan dari Juli 2018 target PAD Sleman mengalami perubahan. Berdasarkan data dari BKAD Sleman, di semestar awal Januari sampai Juni atau sebelum perubahan, PAD Sleman ditargetkan sebesar Rp488 miliar. Sementara di PAD setelah perubahan targetnya menjadi Rp556 miliar.
"Rata-rata target di tiap sektor ditingkatkan karena melihat realisasi di triwulan pertama dan kedua, hanya pajak reklame yang mengalami penurunan target dan PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] yang targetnya tetap," kata Kusniati, Rabu (1/8/2018).
Kusniati mengatakan target PAD dari pajak reklame diturunkan karena penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pada pengguna reklame di median jalan. "Ada aturan tentang pelarangan pemasangan reklame di median jalan, dari adanya penertiban itu, maka target pajak reklame diturunkan," katanya.
Target pajak reklame menurun dari Rp9,5 miliar menjadi Rp9 miliar. Meski demikian, menurut Kusniati realisasi pada semester awal di tahun ini untuk pajak reklame memenuhi target.
Berdasarkan Perda No.14/2003 tentang Izin Reklame dan Perbup No.53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, salah satu aturan yang tidak diperbolehkan dalam memasang reklame yaitu di median jalan. Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan sebanyak 70% reklame yang sudah dipasang di Sleman melanggar aturan. "Paling banyak pelanggaran yang terjadi yaitu posisi reklame melintang jalan, selain itu ada juga yang dipasang di median jalan,” kata Sri Madu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.