Belum 2 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Magelang Ditangkap Warga saat Mencuri Ponsel di Sleman

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Selasa, 21 Agustus 2018 17:17 WIB
Belum 2 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Magelang Ditangkap Warga saat Mencuri Ponsel di Sleman

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi (kiri) menunjukkan barang bukti ponsel dan kunci T milik pelaku saat jumpa pers di Polsek Ngaglik, Senin (20/8/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi

Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Ngaglik membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang merupakan seorang residivis itu mencuri satu unit sepeda motor dan dua buah ponsel.

Kapolsek Ngagalik Kompol Danang Kuntadi mengatakan seorang pelaku yang berhasil diringkus adalah Teguh Nasrudin, 26, warga Dusun Pucungroto, Pandanretno, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah. Ia ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian pada Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku mulanya masuk ke rumah Hera Novitasari, di Dusun Candisari, Sardonoharjo, Ngaglik dengan cara merusak pintu. Di rumah tersebut, pelaku mengambil dua ponsel milik Hera Novitasisari saat ditinggal tidur. Sebelum pelaku meninggalkan lokasi, Hera mengetahuinya dan mencoba mengejarnya.

"Hal itu diketahui warga setempat, akhirnya warga berhasil menangkap pelaku. Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek," kata dia, Senin (20/8/2018).

Pelaku pun langsung diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan dua ponsel dan kunci T dari tangan pelaku. Berdasarkan barang bukti dan rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sepeda motor beat tanpa identitas.

"Hasil pengecekan  kondisi kunci rusak. Sepeda motor itu diduga juga hasil kejahatan. Untuk itu petugas sekarang melakukan pengembangan, apakah ada tempat kejadian perkara lain," kata dia.

Diketahui memang pelaku ini merupakan seorang residivis pelaku curanmor. Dia pernah mendekam di Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Kelas II A DIY dan baru merasakan udara bebas pada Juni 2018 lalu. Namun ia ternyata tidak kapok, dan kembali melakukan aksi kejahatan.

Pelaku kini pun terancam kembali mendekam di penjara. “Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaraman hukuman 7 tahun penjara,”  jelasnya.

Sementara itu kepada wartawan, Teguh mengakui perbuatannya telah mencuri dua ponsel milik warga Dusun Candisari. Namun ia mengelak telah melakukan pencucian kendaraan bermotor.

Hanya saja ia mengakui sebelumnya pernah mencuri motor dan dipenjara. "Masuk [penjara] Lapas Yogyakarta, karena kasus ambil motor di Jlagran. [Ambil motor] satu kali. Yang ini [barang bukti motor] kurang tau," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online