KPU Bantul Terima Satu Aduan Penetapan DCS

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 28 Agustus 2018 09:10 WIB
KPU Bantul Terima Satu Aduan Penetapan DCS

Ilustrasi Pemilu/JIBI

Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menerima satu aduan terkait dengan penetapan daftar calon sementara (DSC) Pemilihan Legislatif Pemilu 2019. Aduan ini menyangkut kelengkapan berkas syarat calon milik salah seorang caleg.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Kumara mengatakan adanya pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan penetapan DCS, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai dan calon yang bersangkutan. Menurut dia, hingga sekarang ada satu aduan terkait dengan penetapan tersebut.

Hanya, Johan enggan memaparkan secara detail terkait dengan pelapor hingga calon yang dilaporkan. “Berhubung aduan ini menyangkut data pribadi orang dan parpol, maka kami tidak bisa menyebutkan untuk saat ini secara detail. Yang jelas aduan menyangkut masalah kelengkapan berkas syarat calon milik caleg yang masuk dalam DCS,” kata Johan kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Dijelaskan dia, dengan klarifikasi ke partai dan calon yang bersangkutan, maka akan diketahui apakah berkas yang dimasukkan memenuhi persyaratan atau tidak. Menurut dia, jika ternyata dalam klarifikasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka parpol diberikan kesempatan mengajukan penggantian bakal caleg. “Namun kalau hasilnya tetap memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tetap masuk sebagai calon dan berhak ikut dalam tahapan berikutnya dalam pencalegan,” ucap dia.

Johan menambahkan KPU berencana menetapkan daftar calon tetap (DCT) pileg pada 20 September mendatang. Penetapan ini berdasarkan hasil penetapan DCS yang dilengkapi dengan berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat. “Dengan penetapan DCT, maka selanjutnya akan memasuki tahapan masa kampanye,” katanya lagi.

Di dalam tahapan pencalegan calon anggota DPRD Bantul, KPU menerima pendaftar sebanyak 477 orang. Namun, saat dilakukan validasi dan perbaikan kelengkapan berkas, calon berkurang menjadi 460 bacaleg. “Setelah berkas perbaikan diserahkan, kami lakukan verifikasi ulang dan hasilnya ada 14 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga dicoret. Sedang 446 bacaleg ditetapkan sebagai DCS,” kta Johan.

Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan tahapan pencalegan hanya salah satu bagian dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Pasalnya, selain mengurusi pencalegan, KPU juga memproses tahapan lain, salah satunya tahapan daftar pemilih. “Kami baru saja menetapkan DPT Pemilu 2019 696.839 jiwa. Rinciannya, 341.797 pemilih laki-laki dan perempuan sebanyak 355.042 orang,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online