Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Kondisi PN Bantul akibat perusakan, Kamis (28/6/2018) siang./Harian Jogja-Ujang Hasanudin)
Harianjogja.com, BANTUL--Kejaksaan Negeri Bantul menyatakan berkas satu tersangka perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul sudah lengkap atau P21. Dalam pekan ini segera dilimpahkan ke PN Bantul untuk disidangkan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul Sabar Sutrisno mengatakan hasil penyidikan tersangka atas nama Novi Kurniawan, 22, warga Kasihan Bantul dianggap cukup. Pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya pada Kamis, pekan lalu. Kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat ini JPU masih memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pekan ini. "Untuk sementara tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Bantul," kata Sabar, Selasa (28/8/2018).
Sementara untuk satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur, berinisial ASH, 17, Sabar mengaku belum menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian. Menurut dia, berkas kedua tersangka tersebut berbeda sehingga kemungkinan yang disidangkan terlebih dahulu adalah tersangka Novi.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo membenarkan sudah menyerahkan tersangka Novi Kurniawan dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bantul. Barang bukti yang diserahkan di antaranya satu unit sepeda motor, televisi, topi, batu, pecahan kaca jendela, selongsong mercon, dan pecahan pot bunga.
Barang bukti tersebut ditemukan di PN Bantul pada Kamis (28/6/2018) lalu. Novi dan ASH disangka merusak fasilitas PN Bantul. Perusakan terjadi seusai sidang putusan Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII pada Mei 2017 lalu.
Perusakan tersebut diduga karena Novi dan ASH tidak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Doni, yang merupakan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Bantul. Aksi mereka terekam kamera pengintau atau circuit closed television (CCTV).
Disinggung soal berkas tersngka ASH yang belum dilimpahkan ke jaksa, Rudy mengaku sudah diberikan tetapi masih belum lengkap, "Yang anak [ASH] belum P21, menunggu kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya Rudy mengatakan penanganan kedua tersangka berbeda. Khusus untuk ASH proses penanganan perkara sempat diselesaikan melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, karena ASH masih di bawah umur.
Namun, upaya diversi di tingkat penyidikan di kepolisian itu tidak mencapai kesepakatan, karena PN Bantul menginginkan kasus tersebut sampai persidangan sebagai bahan pembelajaran. Sehingga kedua tersangka kemungkinan akan diselesaikan melalui persidangan pidana umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
DPRD Gunungkidul mendorong tambahan Rp400 juta untuk dropping air karena alokasi 3.000 tangki diperkirakan habis sebelum kekeringan berakhir.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.