Hipertensi Gunungkidul Tertinggi di DIY Capai 39,25 Persen
Hipertensi Gunungkidul mencapai 39,25%, tertinggi di DIY. Pemkab memperkuat layanan kesehatan dan penanganan stunting lewat Poskesdes.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menyebut masih ada satu laporan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri yang belum tuntas diselesaikan pada tahun lalu. Hingga kini, instansi tersebut masih melakukan penanganan agar hak para pekerja dapat disalurkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan pada tahun ini pihaknya kembali membuka posko pengaduan pembayaran THR Idulfitri pada 2–27 Maret. Pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan dapat melaporkan melalui berbagai saluran yang disediakan.
"Laporan bisa dilakukan dengan WhatsApp atau datang langsung ke kantor kami pada jam kerja," ujarnya, Kamis (5/2).
Rina menyebut hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya laporan pelanggaran penyaluran THR sejak posko dibuka beberapa hari lalu. Menurutnya, aduan biasanya mulai masuk pada pekan terakhir Ramadan atau mendekati perayaan Idulfitri.
"Aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dan jika tidak diindahkan bisa diberikan sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha," kata dia.
Rina menambahkan, pada tahun lalu terdapat 15 aduan terkait penyaluran THR Idulfitri yang masuk ke Disnakertrans Bantul. Dari jumlah tersebut, ada satu laporan yang belum dapat diselesaikan. Petugas telah mendatangi lokasi usaha yang dilaporkan, namun tidak menemukan nama usaha yang sesuai dengan laporan.
"Yang satu perusahaan ini waktu kami kunjungi toko sudah tutup dan berganti jadi toko lain," katanya.
Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanta, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran THR Idulfitri dari Kementerian Ketenagakerjaan. Surat tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Bantul.
"Kami harapkan perusahaan mematuhi aturan bahwa THR Idulfitri disalurkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya Lebaran dan tidak boleh dicicil," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hipertensi Gunungkidul mencapai 39,25%, tertinggi di DIY. Pemkab memperkuat layanan kesehatan dan penanganan stunting lewat Poskesdes.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan