Kasus Korupsi PNS, BKPP Bantul Pernah Pecat 2 PNS

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 17 September 2018 11:10 WIB
Kasus Korupsi PNS, BKPP Bantul Pernah Pecat 2 PNS

Ilustrasi Korupsi

Harianjogja.com, BANTUL--Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul memastikan tidak ada PNS yang jadi terpidana kasus korupsi yang masih aktif bekerja. Namun, pada awal 2018, ada dua PNS yang dipecat karena kasus korupsi.
Kepala Sub Bidang Pembinaan PNS, BKPP Bantul, Nur Hidayah memastikan di lingkup Pemkab tidak ada pegawai yang berstatus sebagai terpidana korupsi.

“Memang Kemendagri mengumumnkan ada ribuan PNS berstatus terpidana korupsi masih aktif, tetapi di Bantul tidak ada,” kata Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2018).

Menurut dia, untuk kasus korupsi yang menimpa PNS di Bantul pernah ada. Namun kasus tersebut sudah selesai dengan dipecatnya dua orang PNS di akhir Januari lalu. “Putusan memecat keduanya karena sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” jelas Nur.

Nur menambahkan pemecatan kedua orang ini berawal dari pengungkapan pungutan liar di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pariwisata oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Hasil pengungkapan, ditetapkanlah dua tersangka dan diproses di pengadilan. “Keduanya berstatus sebagai PNS yang bertugas sebagai penarik uang retribusi,” katanya.

Nur menjelaskan setelah vonis pengadilan ditetapkan dan dua terpidana tidak melakukan banding, BKPP langsung memproses pemberhentian tidak hormat. “Surat Keputusan keluar 31 Januari sehingga pada 1 Februari, keduanya bukan lagi PNS di lingkup Pemkab,” kata Nur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online