Warga Penghuni Sultan Grond Terancam Digusur Korem, Begini Jawaban TNI AD

Sunartono
Sunartono Senin, 17 September 2018 21:00 WIB
Warga Penghuni Sultan Grond Terancam Digusur Korem, Begini Jawaban TNI AD

Ilustrasi sengketa lahan./JIBI

Harianjogja.com, JOGJA- Korem 072/Pamungkas TNI AD angkat bicara terkait ancaman penggusuran terhadap puluhan keluarga yang tinggal di lahan Sultan Grond dan diklaim hak TNI.

Sebelumnya Warga RT28/RW05 Kampung Dipoyudan, Patuk, Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan Kota Jogja mendatangi Kraton Kilen di Kompleks Kraton Jogja, Senin (17/9/2018) pagi.

Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi terkait diberikannya Surat Peringatan (SP) III dari Korem 072/Pamungkas TNI AD agar segera mengosongkan rumah dalam tenggat waktu tujuh hari setelah surat diterima. Kemelut itu berawal saat warga secara turun temurun menempati rumah di kawasan Patuk yang belakangan dianggap sebagai rumah dinas TNI AD.

Rumah itu berdiri di atas tanah Sultan Grond (SG) yang telah diserahkan kepada TNI AD untuk pengelolaannya. Di sisi lain dalam perkembangan selama menempati warga mengaku telah mendapatkan kekancingan dari kraton sehingga merasa berhak menempati rumah tersebut.

"Kami ada 120 warga yang datang ke Kraton untuk mengadukan nasib memohon perlindungan diterima oleh kerabat keraton, dan pihak keraton menyatakan agar masalah ini diselesaikan dengan baik. Dan kerabat keraton itu mengajak kami untuk menghadap Danrem," ungkap salah satu perwakilan warga Udi Marnoto, Senin (17/9/2018).

Udi mengatakan sejak 2000 warga telah mendapatkan kekancingan magersari dari kraton yang di dalamnya tidak disebutkan jangka waktu berlakunya penggunaan lahan. Pihaknya akan memperjuangkan nasib warga yang sudah menghuni kampung itu selama ratusan tahun jika akan dikosongkan tanpa solusi.

Saat ini ada 40 rumah dengan 99 KK sekitar 300 jiwa, dari 40 rumah itu saat diberikan SP II tertanggal 2 Agustus 2018 tercatat ada 31 rumah harus dikosongkan. Selanjutnya turun SP III dari Korem 072 /Pamungkas kepada 30 rumah karena satu rumah di antaranya masih ada warga yang berstatus sebagai purnawirawan. Dalam surat tertanggal 13 September 2018 ini warga diberikan tenggat sepekan setelah SP III diterima, rumah harus dikosongkan.

"Kami tidak berniat memiliki tanah ini tetapi kami hanya menggunakan sesuai dengan ketentuan, karena ini bukan sepenuhnya rumah dinas, saya 50 tahun di sini tidak pernah melihat bahwa di sini adalah perumahan dinas atau instansi X," kata pria yang mengaku abdi dalem Kraton Jogja bergelar Mas Riyo Hadiwinoto ini.

Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI M. Zamroni menegaskan pihaknya membuka dialog untuk menyelesaikan persoalan itu. Lahan tersebut memang tergolong SG, tetapi bangunannya milik TNI AD.

Selain itu dalam pemanfaatan dan pengelolaan telah diserahkan kepada TNI AD. Dari sekian 40 rumah, memang ada 30 yang tidak berhak menempati rumah tersebut. Setelah dikosongkan, rumah tersebut akan dimanfaatkan TNI AD.

"Karena sudah tidak ada lagi purnawirawannya, warakawuri dan anak-anaknya sudah tidak ada yang tentara. Kalau itu masih ada, kami masih memaklumi untuk diberi kesempatan menghuni," tegasnya.

Zamroni mengatakan, di sebelah timur asrama Patuk tersebut ada juga asrama Polisi dengan status tanah yang sama, namun masih dimanfaatkan sebagai asrama polisi. Tetapi di lokasi yang diserahkan TNI AD justru dihuni warga yang tidak berhak.

Sebagai solusi mengatasi persoalan itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan surat keberatan meminta penundaan waktu ke Korem 072/Pamungkas. Pihaknya akan memusyawarahkan permohonan itu, namun jika tidak ada warga yang mengajukan surat dan permohonan penundaan waktu, maka pihaknya akan memberlakukan surat jatuh tempo sampai 21 September 2018 bahwa 30 rumah harus dikosongkan.

"Artinya kapanpun sejak tanggal 21 kami bisa melakukan langkah tindakan represif untuk menyatakan bahwa aset itu adalah milik Korem," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online