6 Manfaat Stroberi untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Sejumlah warga Mulyorejo RT 62 RW 16 Lowanu Sorosutan Umbulharjo mendapat perawatan di RS Jogja seusai mengalami keracunan makanan, Rabu (19/9/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA- Sampel makanan yang diduga menyebabkan puluhan warga Mulyorejo RT 62 RW 16 Lowanu Sorosutan Umbulharjo keracunan saat ini diuji di laboratorium.
Jumlah korban keracunan makanan sendiri terus bertambah. Jika Rabu (19/9/2018) petang jumlah korban yang tercatat 33 orang, hingga Kamis (20/9/2018) siang jumlahnya meningkat menjadi 48 orang.
Jika sebelumnya hanya satu orang yang dirawat inap (opname), hingga kini tercatat 11 orang yang diopname.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jogja Fita Yulia Kisworini menjelaskan sebanyak 11 warga korban keracunan masih dirawat di RS Jogja. Dinkes lanjutnya sudah mengambil sampel makanan yang diduga meracuni warga. "Sample masih diteliti. Hasil uji laboratorium biasanya selesai sepekan lagi," kata Fita, Kamis (20/9/2018).
Fita menegaskan jika kegiatan Posyandu tersebut tidak ada kaitannya dengan pemberian imunisasi bagi anak. Kegiatan tersebut hanya memberikan layanan kesehatan kepada anak dan lansia. "Untuk pemberian imunisasi hanya dilakukan di Puskesmas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.