PEMILU 2019: Sejak Jadwal Kampanye Dimulai, Baru Ada 1 Pemberitahuan Kampanye ke Bawaslu Jogja

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 25 September 2018 17:20 WIB
PEMILU 2019: Sejak Jadwal Kampanye Dimulai, Baru Ada 1 Pemberitahuan Kampanye ke Bawaslu Jogja

Ilustrasi kampanye./nukltimedia.journalism.berkeley.edu

Harianjogja.com, JOGJA--Komisioner Bawaslu Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengingatkan agar dalam setiap kampanye seluruh harus sesuai dengan aturan yang digariskan. Seluruh pelaksana kampanye, tim dan petugas kampanye harus terdaftar di KPU. "Apabila akan mengadakan kampanye maka wajib memberitahukan kepada kepolisian dan Bawaslu, sesuai tingkatannya, paling lambat H-1," kata dia.

Sejauh ini, dia mengaku baru menerima satu laporan terkait dengan kegiatan kampanye pada Senin (24/9) kemarin. Kampanye tersebut dilakukan oleh salah satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jogja, Edi Gunawan di Prawirodirjan, Gondomanan.

Harsya mengingatkan agar saat pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan nama-nama tim yang diserahkan ke KPU. "Selain nama-nama yang sudah didaftarkan itu, mereka dilarang melakukan kampanye. Kalau ada yang melanggar, sanksinya akan kami tegur dan jika sengaja mengulangi lagi maka akan di usulkan ke KPU untuk dilarang kampanye," ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online