Aturan Guru Honorer Masih Digodok

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 05 Oktober 2018 14:17 WIB
Aturan Guru Honorer Masih Digodok

Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, BANTUL--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bagi guru honorer bisa selesai tahun ini. Skema P3K merupakan alternatif bagi honorer yang tidak terakomodasi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena dibatasi usia maksimal 35 tahun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengatakan PP P3K masih digodok di Kementerian Keuangan. "Dari Kemendikbud [skema P3K] sudah selesai, kementerian lain juga sudah final, tinggal di Kementerian Keuangan karena itu menyangkut anggaran," kata Muhajir, seusai membuka Muhammadiyah Jogja Expo #1 di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY, Jumat (5/10/2018).

Muhajir mengatakan selama dua tahun ke depan Kemendikbud tengah fokus merevitalisasi sekolah-sekolah negeri baik dari fisik maupun sumber daya manusia (SDM). Ia tidak memungkiri persoalan guru honorer masih menjadi hambatan di sekolah negeri.

Ada lebih dari 700.000 guru honorer yang tersebar di sekolah negeri saat ini. Harapannya sebagian terakomodasi dalam seleksi CPNS tahun ini. Yang tidak terakomodasi bisa ikut seleksi melalui P3K karena skema P3K batasan usia sampai dua tahun sebelum masuk usia pensiun masih bisa diterima.

Meski skema P3K lebih jelas jenjang karier dan kesejahteraannya, namun ada masa kontrak tiap 1-5 tahun. Masa kontrak tersebut menjadi dasar evaluasi kerja bagi honorer yang bisa menentukan diperpanjang dan tidaknya masa kerja.

Disinggung soal masih adanya penolakan skema P3K dari honorer, Muhajir tidak bisa berbuat banyak. Menurut dia, tuntutan revisi Undang-undang aparatur sipil negara (ASN) butuh waktu lama dan tidak jelas kapan selesainya. Sementara kebutuhan guru sangat mendesak.

"Kita tidak mungkin ada Undang-undang ASN baru. Solusinya adalah melalui CPNS. Yang tidak terakomodasi jalan keluarnya melalui PPK," ujar Muhajir.

Diketahui skema P3K ini masih belum disepakati oleh para guru honorer karena skema tersebut dianggap tidak manusiawi. Sebab skema P3K tidak mempertimbangkan masa pengabdian honorer yang selama ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun.

Bendahara Forum Honorer K2 Bantul, Panggih Widodo, sebelumnya, mengatakan pengangkatan kerja melalui P3K sangat merugikan honorer K2 yang sudah bekerja sejak puluhan tahun, karena dihitung sejak kontrak dibuat. Selain itu perpanjangan kontrak setiap tahun tidak ada jaminan bagi honorer K2 diperpanjang setiap tahun.

Dari sisi kesejahteraan, kata Panggih, juga jauh dari kesejahteraan ASN, karena tidak ada jaminan hari tua dan pensiun. Paling penting lagi P3K juga tidak ada kepastian hukum yang menjadi pegangan honorer K2.

"Jadi bagi kami P3K ini lemah dan tidak manusiawi, karena tidak menghargai pengabdian kami yang sudah puluhan tahun," ucap Panggih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online