Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, SLEMAN--Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman mengantisipasi dijadikannya masjid sebagai tempat kampanye dengan memberikan himbauan pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh di tiap kecamatan.
Kepala Kemenag Sleman Sa\'ban Nuroni mengatakan masjid dilarang dijadikan sebagai tempat untuk kampanye pada pelaksanaan pemilu 2019 ini. "Materi khutbah atau pengajian itu sebagai pemersatu, dan kampanye itu ada kecenderungan memecah antar jamaah maka jangan dilakukan," katanya pada Harianjogja.com (5/10/2018).
Ia mengatakan dalam bentuk antisipasi pihaknya telah berkordinasi dengan berbagai pihak. "Kami memberikan imbauan kepada KUA juga penyuluh, nantinya mereka meneruskan ke masing-masing takmir masjid agar tidak digunakan untuk politik praktis," ungkap Sa\'ban.
Menurutnya, kalau nanti ditemukan ada masjid yang dipakai untuk kampanye, maka pihaknya hanya bisa sampai pada pendekatan dan mengingatkan agar tidak mengulangi lagi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan selain melalui PKPU, dalam Peraturan Bawaslu juga diatur terkait larangan kampanye di masjid. Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada berbagai instansi untuk pengawasan pemilu.
"Kita libatkan masyarakat, karena kalau Bawaslu saja pasti susah. Masyarakat ikut bersama-sama juga melakukan pencegahan. Informasi awal kalau ada pelanggaran kami butuhkan," jelas Karim pada Kamis. Peserta pemilu sudah mulai kampanye dari Minggu (23/9/2018) sampai April tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.