PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasi aksi buruh./JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan pengupahan telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 ke meja Bupati Gunungkidul, Rabu (24/10/2018). Rencananya usulan ini akan diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai upah yang berlaku di tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Purnamajaya mengatakan, tim dewan pengupahan sudah menghadap bupati untuk menyerahkan usulan UMK 2019. Meski demikian, saat disinggung terkait dengan besaran yang diusulkan, ia belum mau mengungkapkan nominal pasti.
“Nanti kalau sudah ditetapkan oleh gubernur, pasti akan kami sampaikan ke publik. Tapi untuk sekarang sifatnya masih sebatas usulan dan belum resmi,” kata Purnama kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Menurut dia, usai mendapatkan pengesahan dari bupati, usulan tersebut akan dibawa ke provinsi. Usulan UMK ini rencanannya dikaji oleh tim gubernur untuk kemudian ditetapkan sebagai upah yang berlaku di tahun depan. “Besok Senin usulan ini akan diserahkan ke provinsi,” ungkap Purnama.
Meski belum menyebutkan nomina, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini menuturkan, proses pembahasan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75/2015 tentang Pengupahan.
Ia menjelaskan, untuk penetapan mengacu pada laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. “Meski belum tahu, tapi sudah bisa dilakukan perhitungan sendiri,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Mulyadi. Menurut dia, usulan UMK sudah diserahkan ke bupati. “Tugas dari tim sudah selesai dengan diserahkan usulan ke bupati,” katanya.
Mulyadi menuturkan, meski belum menyebut angka pasti, namun dipastikan bahwa angka UMK masih berada di atas nilai Kebutuhan Hidul Layak di Gunungkidul. “Masih di atas, tapi untuk nominalnya masih harus menunggu keputusan dari gubernur,” katanya.
Dia menambahkan, meski KHL bukan lagi indikator utama dalam penetapan upah, namun pemkab setiap bulannya rutin melakukan survey ke lapangan. “Survei KHL untuk dijadikan pembanding. Selama ini UMK yang berlaku juga masih diatas nilai KHL yang dihimpun oleh tim dari disnakertrans,” tutur Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Polda Lampung menyelidiki titik awal dan penyebab karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah proses pemadaman selesai.
Pemkot Magelang mendorong transformasi layanan kesehatan yang inklusif melalui penguatan pencegahan, homecare, layanan primer, dan teknologi digital.
Daop 6 Jogja mencatat 38.266 penumpang menjelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, dengan Stasiun Jogja jadi pusat mobilitas.
Bansos BPNT dan PKH Agustus 2026 tidak diterima? Simak penyebab nama tidak masuk DTKS dan faktor yang membuat usulan ditolak.
KPK mengungkap pernah melakukan sosialisasi antikorupsi di Unsoed sebelum OTT Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo.