Unggul Priyadi Raih Runner-up Kejurnas Tenis Antar Profesor 2026
Guru Besar UII Prof. Unggul Priyadi meraih juara 2 Kejurnas Tenis Antar Profesor 2026 di Bali bersama Prof. Soetriono dari Universitas Jember.
Pemantauan harga sejumlah bahan pokok dan sejumlah komoditas lain di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY akan merekomendasikan penggunaan metode berbeda dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL) agar jumlah upah minimum provinsi (UMP) DIY tidak paling rendah seluruh Indonesia pada realisasi 2020. Metode survei itu perlu diubah karena harga pangan di DIY terlalu murah. Adapun pada 2019 penetapan UMP DIY sebesar Rp1,57 juta.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi mengatakan, penetapan UMP dan UMK 2020 akan dipelajari kembali komponen kebutuhan hidup layak (KHL) khusus dalam komponen non pangan.
Karena komponen KHL pangan di DIY termurah se-Indonesia sehingga tidak bisa mewakili harga komponen pangan dengan provinsi lain. Oleh karena itu dalam rapat itu direkomendasikan harus dipelajari komponen KHL non pangan agar bisa lebih sesuai realitas.
"Kami bersama kabupaten kota untuk merumuskan lebih dinamis, misal untuk harga komponen yang ada, artinya kalau sekarang ojo ngirit-ngirit kalau membuat KHL sebab merubah rumus tidak mungkin," ucapnya seusai rakor penetapan UMP di Kepatihan, Senin (29/10/2018).
Andung menambahkan rumus sesuai dengan PP No.78/2015 tentang pengupahan sudah final sehingga tidak bisa diubah. Namun yang masih memungkinkan diubah adalah komponen KHL, terutama jika KHL bisa melebihi UMP maka akan bisa disesuaikan. Sehingga untuk penetapan UMP 2020 DIY akan mempelajari kembali terkait survei KHL terutama harga non pangan.
"Karena pangan murah, karena itu pula ada satu gambaran apakah di Jogja itu memungkinkan melakukan pendekatan yang berbeda dengan provinsi lain dalam hal survei KHL, sehingga 2020 akan mempelajari kembali perumusan KHL," jelasnya.
Perumusan KHL untuk 2020 itu akan melibatkan banyak pihak termasuk kabupaten/kota dan pemerintah pusat. Andung menegaskan, Gubernur DIY maupun bupati/walikota memahami aspirasi buruh dengan rendahnya UMP DIY, namun merubah rumus itu tidak mungkin dilakukan. Sehingga KHL yang masih memungkinkan untuk dilakukan pendekatan lebih luwes dengan mengambil survei pangan yang tidak terlalu murah.
"Agar KHL DIY ini tidak menjadi terendah se-Indonesia. Karena murah sekali khususnya untuk komponen pangan, Rp3.000 bisa beli nasi kucing, di Jakarta minimal Rp30.000," katanya.
Ia menambahkan untuk DIY menetapkan UMP 2019 sebesar Rp1,57 juta. Adapun UMK Kota Jogja sebesar Rp1,84 juta, Sleman Rp1,70 juta, Bantul Rp1,64 juta, Kulonprogo Rp1,61 juta dan Gunungkidul Rp1,57 juta.
Adapun proses penetapan UMP, lanjutnya, telah melalui beberapa pendekatan, antara lain keterlibatan tripartit, karena sudah ada SKnya di provinsi bahwa Dewan Pengupahan melakukan survei. Kemudian Pemda DIY bersama Dewan Pengupahan melakukan survei di bawah upah minimum. Andung menyadari ada pihak lain yang melakukan survei dengan angka UMP mencapai Rp2,3 juta. "Harapan Pak Gubernur pada 2020 ada penyesuaian karena ada beberapa hasil survei yang lebih tinggi juga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru Besar UII Prof. Unggul Priyadi meraih juara 2 Kejurnas Tenis Antar Profesor 2026 di Bali bersama Prof. Soetriono dari Universitas Jember.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.