Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi buruh atau pekerja./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Gunungkidul menyambut baik penetapan UMK 2019. Mereka pun berharap upah tersebut bisa dilaksanakan dan bukan hanya sebatas formalitas.
Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono mengatakan, untuk penetapan upah, serikat pekerja ikut andil. Menurut dia, upah yang ditetapkan juga telah melalui proses pembasahan tripartit antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. “Tidak ada masalah dengan penetapan upah sebesar Rp1.571.000 karena prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan,” kata Budiyono kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Meski tidak mempermasalahkan nominal upah yang ditetapkan, namun ia meminta agar penetapan tersebut benar-benar dilakukan.
Pada saat mengusulkan ke Pemkab beberapa waktu lalu, Budiyono mengaku sudah mengingatkan agar bupati selaku pemangku kebijakan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan. “Intinya kami meminta upah tersebut bisa dipenuhi sehingga bukan sebatas formalitas saja,” ungkapnya.
Menurut dia, hingga saat ini penetapan upah di Gunungkidul belum sepenuhnya sesuai dengan UMK.
Untuk pengusaha skala menengah ke atas, upah yang diberikan sudah sesuai ketentuan. Hanya saja, sambung dia, untuk pengusaha menengah ke bawah, maka upah yang diberikan masih banyak yang di bawah ketentuan.
“Kalau yang pengusaha kecil, masih bisa dimaklumi sehingga kami hanya meminta agar tetap ada kenaikan. Tapi, untuk pengusaha besar, saya nyatakan dengan tegas upah yang diberikan harus sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Guna memastikan upah sesuai dengan yang diharapkan, KSPSI bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul di awal tahun akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan. “Kami akan cek apakah upah yang diberikan sesuai dengan UMK yang berlaku,” imbuhnya.
Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Mulyadi tidak menampik jika pembayaran upah masih ada yang belum sesuai ketentuan. Menurut dia, pembayaran upah di bawah standar biasanya dilakukan oleh pengusahan dengan skala kecil menengah. “Kalau yang besar sudah sesuai dan pengusaha juga taat aturan,” katanya.
Menurut dia, pembayaran upah mengalami dilematis dirasakan oleh pengusaha kecil. Ini lantaran, kemampuan pengusaha membayar upah masih sangat terbatas. “Kalau dipaksakan sesuai UMK, maka banyak pengusaha kecil yang akan gulung tikar. Meski demikian, kami akan tetap berusaha memberikan upah yang layak kepada pekerja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus