Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Polisi menunjukkan barang bukti pil Hexymer tanpa resep dokter dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Rabu (14/11/2018)./Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo meringkus seorang wanita berinisial DPS alias Polo, 25, warga Kriyanan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan DS, alias Jancuk, 18, warga Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan pil jenis Hexymer tanpa disertai resep dokter.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan keduanya diciduk dalam Operasi Antinarkoba pada Agustus 2018. Dijelaskan Munarso, tersangka Polo yang merupakan pengedar diciduk di rumahnya Senin, (13/8/2018) pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita lima butir pil Hexymer warna kuning dan uang Rp70.000.
Kepada polisi, DPS mengaku menjual pil serupa kepada DS. Selang satu jam, polisi lantas mendatangi rumah DS. Benar saja dari tangan pelajar tersebut ditemukan lima butir pil Hexymer. DS mengaku telah menjual 10 butir pil serupa kepada BWA, 18, warga Panjatan. "Setelah itu semuanya kami bawa ke Polres Kulonprogo, untuk BWA hanya berstatus sebagai saksi saja," ucap Munarso dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Rabu (14/11/2018).
Mursano menjelaskan modus penjualan dari DPS ke DS menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung. Diketahui transaksi yang dilakukan keduanya sudah berlangsung hingga empat kali.
Munarso menjelaskan dari hasil pemeriksaan DPS mengaku hanya diminta menjual obat tersebut oleh seseorang berinisial O, warga Wates. Orang tersebut saat ini masih menjadi buron polisi. Munarso menyatakan jajarannya terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. "Kami juga mencari tahu dari mana barang ini [pil Heximer] diperoleh, mengingat dalam mendapatkan obat ini harus ada resep dokter, sedangkan mereka [pelaku] tidak punya keahlian di bidang itu," ucapnya.
Sebagai informasi, pil Hexymer merupakan obat yang memiliki kandungan Trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa. Efek yang ditimbulkan yaitu pengguna akan berhalusinasi. Obat ini digunakan harus dengan resep kokter karena termasuk ke dalam psikotropika. Atas hal itu pil ini rawan disalahgunakan.
Kepada wartawan DPS mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun alasan perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta ini menjual obat tersebut untuk menambah penghasilan. "Buat tambah beli pulsa," ucapnya. Dia mengaku dirinya hanya diminta membantu menjualkan obat ini oleh temannya berinisial O. "Saya baru beberapa bulan membantu menjualkan obat ini, sebelumnya belum pernah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DPS maupun DS bakal dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.