Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Tersangka PWT, 41, beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X AB 5433 PL ditunjukkan dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Senin (12/11/2018)./Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Berdalih butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, PWT, 41, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, nekat mencuri sepeda motor milik Paina, 54, warga Dusun Demen II, Desa Demen, Kecamatan Temon.
Aksi pencurian ini dilakukan PWT di warung kopi milik korban di Dusun Batikan I, Desa Demen, Kecamatan Temon, Minggu (4/11/2018) sore. Pelaku merupakan karyawan yang baru empat bulan bekerja di warung kopi tersebut.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sujarwo, mengungkapkan aksi pencurian ini bermula saat korban meninggalkan motor Honda Supra X I25 bernomor polisi AB 5433 PL di warung untuk menunaikan Salat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB. "Saat selesai salat korban kaget mengetahui sepeda motor miliknya sudah raib. PWT yang sebelumnya berada di warung juga menghilang," kata Sujarwo dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Senin (12/11/2018). Dikatakan Sujarwo, korban sempat mencari motor miliknya. Saat hasilnya nihil, korban kemudian memutuskan melaporkan ke Polres Kulonprogo sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasar laporan dari Paina, polisi langsung menyelidiki dan mendapat informasi bahwa PWT berada di daerah Seturan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kulonprogo langsung memburu pelaku dan menangkap pelaku yang tengah beristirahat di sebuah masjid di Seturan. Daria tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor milik korban serta dua lembar fotokopi BPKP. Barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kulonprogo untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku kami tangkap berselang tiga setengah jam setelah korban melapor atau Senin [5/11/2018] sekitar pukul 02.30 WIB," beber Sujarwo.
Kepada awak media, PWT mengaku baru sekali mencuri. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di tempat asalnya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia beralasan terpaksa melakukan perbuatan ini karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk memenuhi kebutuhan anak saya juga," ucapnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.