Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 2026, Jam Sibuk Tiket Ludes
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) di Jogja. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA- Pembahasan Raperda Transportasi Lokal mulai mengerucut pada larangan penggunaan becak motor (Bentor) sebagai sarana angkutan. Jika tetap beroperasi, ada sanksi yang bisa dijatuhkan.
Anggota Pansus Transportasi Lokal DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan Raperda ini menegaskan pelarangan bentor beroperasi di Kota Jogja. Dalam Raperda ini ditegaskan dalam Bab IV Pasal 10 bahwa angkutan orang/barang menggunakan kendaraan bermotor terdiri atas sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang.
"Artinya bentor tidak masuk kategori angkutan penumpang/barang. Dan ada sanksi bagi yang melanggar, bisa dikenai pidana selama tiga bulan atau denda Rp10 juta," katanya, Jumat (16/11/2018).
Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD. Raperda ini mempunyai proyeksi ke depan, salah satunya untuk memberikan payung hukum bagi keberadaan mass rapid transit (MRT ) atau light rail transit (LRT). "Keberadaan MRT atau LRT ini ke depan bisa menjadi sarana transportasi yang menjanjikan kenyamanan dan manusiawi," katanya.
Ketentuan tersebut, lanjut Fokki, tercantum dalam pasal 17 ayat 1 di mana pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat 16 huruf a berupa angkutan kota dan angkutan umum massal lainnya.
Menurut Fokki, dalam penjelasan Pasal ini dijelaskan, yang dimaksud dengan angkutan umum massal lainnya adalah angkutan umum yang mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan tidak berbasis jalan raya. "Ini merujuk pada MTR/LRT," katanya.
Dia berharap dengan Raperda tersebut wajah Kota Jogja semakin nyaman huni dengan tidak adanya bentor dan adanya transportasi massal yang nyaman dan manusiawi. Apalagi, Jogja juga sudah menetapkan sejumlah Perda pendukung lainnya. Seperti Perda Kota Layak Anak, Perda ASI Eksklusif, Perda KTR dan Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). "Kami berkomitmen untuk mewujudkan Kota Jogja sebagai kota layak dan nyaman huni," kata Fokki.
Keberadaan Bentor selama ini menjadi polemik. Dinas Perhubungan DIY sendiri tengah menyiapkan prototipe becak listrik berikut regulasinya sebagai angkutan alternatif pengganti bentor. Regulasi terkait becak listrik ditarget rampung pada akhir 2019 mendatang.
"Kalau bentor kan memang tidak ada aturannya, tetapi keberadaan becak listrik ini tidak semata-mata mengganti bentor, tetapi kami adakan becak tradisional kita perkuat dengan tenaga listrik," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.