100 Perpustakaan Sekolah di DIY Harus Diakreditasi

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 14 Desember 2018 20:20 WIB
100 Perpustakaan Sekolah di DIY Harus Diakreditasi

Kepala BPAD DIY Monika Nur Lastiyani (tengah) memimpin kegiatan Ekspos Pendampingan Perpustakaan Sekolah di kantor BKAD DIY, Jumat (14/12/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY menargetkan sebanyak 100 perpustakaan sekolah harus diakreditasi setiap tahun.

Kepala BPAD DIY Monika Nur Lastiyani mengatakan jika di DIY terdapat sekitar 500 perpustakaan sekolah maka setiap tahun ada 100 perpustakaan sekolah yang harus diakreditasi. "Tugas ini berat, tetapi kami sudah berkomitmen. Kami akan upayakan itu dengan sejumlah strategi. Salah satunya, dengan terus membina dan mendampingi masing-masing sekolah dan mengoptimalkan pustakawan yang ada," katanya di sela-sela Ekspos Pendampingan Perpustakaan Sekolah di kantor BPAD DIY, Jumat (14/12/2018).

Pendampingan perpustakaan sekolah, kata dia selama ini digerakkan oleh para pustakawan. Sayangnya, jumlah pustakawan di BPAD DIY hanya berjumlah 12 orang.

Untuk menyiasati minimnya jumlah pustakawan, pihaknya membagi kerja pustakawan sehingga proses akreditasi perpustakaan sekolah terus dilakukan. "Per September lalu, tercatat sebanyak 96 perpustakaan sekolah yang sudah terakreditasi. Angkanya naik menjadi 112 perpustakaan [sekolah] bulan ini," ucap dia.

Meskipun hanya 112 perpustakaan sekolah di DIY yang sudah terakreditasi, kata Monica, jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di Indonesia. Terlebih sebagian besar di antaranya meraih akreditasi A.

"Terbanyak kedua setelah DIY adalah Jawa Timur, disusul Jawa Tengah. Bahkan Pemda DKI yang memiliki dananya jauh lebih besar dari DIY hanya memiliki lima perpustakaan sekolah yang diakreditasi," terang Monica.

Dia berharap sekolah bisa menerapkan Pergub 18/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah. Dia mengatakan ada enam hal penting yang harus dilaksanakan sekolah untuk memenuhi perpustakaan yang berstandar nasional. Mulai dari pemenuhan koleksi buku, sarana dan prasarana perpustakaan, serta berfungsinya seluruh layanan perpustakaan.

"Pergub juga mengatur keberadaan sumber daya manusia yang mengelola, tenaga pustakawan harus ada. Perpustakaan harus dikelola dan dimanagemen dengan baik," ujarnya.

Budiyono, Pustakawan Utama BPAD menjelaskan pihaknya berwenang memberikan pembinaan dan pelestarian koleksi naskah kuno, termasuk ke perpustakaan sekolah. Saat ini, banyak perpustakaan yang berbenah dan dikelola secara modern. "Ada pegangan standar nasional perpustakaan yang harus dilakukan oleh pendampingan agar perpustakaan sekolah meraih akreditasi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online