Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi hotel/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja akhirnya membuka keran izin pendirian hotel baru khusus bintang empat dan lima. Ada banyak pertimbangan dibukanya izin baru pendirian hotel tersebut, termasuk di antaranya persyaratan yang dinilai susah dipenuhi oleh pengusaha.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan pemberian izin pendirian hotel baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Perwal ini diterbitkan untuk mengganti Perwal No.77/2013 yang kemudian diubah menjadi Perwal No.100/2017.
“Perwal lama [Perwal No.100/2017] berakhir 31 Desember 2018. Agar tidak terjadi kekosongan hukum maka Pemkot menerbitkan Perwal baru itu,” katanya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Rabu (2/1/2019).
Dalam perwal yang baru, lanjut Heroe, Pemkot membuka keran izin pendirian hotel tetapi dengan cara membatasinya. Pembatasan dilakukan karena Pemkot hanya mengizinkan pendirian hotel untuk bintang empat dan lima saja.
Menurut dia, keputusan itu muncul setelah dilakukan diskusi panjang dengan memerhatikan kebutuhan dan perkembangan bisnis di Jogja. Terutama terkait dengan segera beroperasinya bandara NYIA pada April mendatang.
Meskipun membuka keran izin pendirian hotel baru, Heroe menilai tidak mudah bagi investor untuk memenuhi persyaratannya hotel bintang empat dan lima. Pasalnya ada standar pendirian hotel bintang empat dan lima seperti luas lahan yang luas, kapasitas dan ketersediaan jumlah kamar, hingga fasilitas-fasilitas standar lainnya.
“Dengan standarisasi yang harus dipenuhi, otomatis jumlah orang yang mau investasi hotel di Jogja terseleksi. Bagaimanapun sangat sulit mendapat lahan luas di Jogja,” katanya.
Alasan lain pemberian izin pendirian hotel baru investor yang mampu membangun khusus bintang empat dan lima dinilai memiliki jaringan yang luas. Terutama untuk menarik wisatawan dari luar. Selain itu, keberadaan hotel bintang empat dan lima selain memaksimalkan dan menambah jumlah kamar juga mengurangi jumlah hotel. “Jadi jumlah pendirian hotel sedikit, tapi jumlah kamar bisa dipenuhi. Perwal ini juga memberikan kesempatan kepada hotel yang ada untuk bisa mengembangkan hotel dan meningkatkan bintang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.
Chery Q dijual mulai Rp239,9 juta di GIIAS 2026. Harga promo diperpanjang hingga 9 Agustus dengan pesanan awal melampaui 6.000 unit.