Bawa Sajam Diduga Klithih, Warga Seyegan Dihajar Massa

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Selasa, 08 Januari 2019 20:15 WIB
Bawa Sajam Diduga Klithih, Warga Seyegan Dihajar Massa

Polisi menunjukan sejumlah pelaku kejahatan dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Selasa (8/1/2019)/Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman meringkus seorang pelaku pembawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Pelaku berinisial BAK, 29, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan, ditangkap di halaman parkir RSUD Sleman, Kamis (3/1/2018) setelah sebelumnya terjadi keributan dengan warga. Pelaku bahkan sempat dihajar warga.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan menyusul adanya laporan dari warga. Menurut Anggaito, sebelum ditangkap BAK menantang berkelahi salah seorang warga. Namun tantangan itu tak dilayani. Sejumlah warga yang berada di lokasi mulai jengkel saat melihat pelaku membawa sajam. Senjata jenis pedang yang semula disembunyikan di balik baju bagian belakang itu terjatuh. Warga yang menduga BAK sebagai pelaku klithih langsung tersulut emosinya dan kemudian menghajar BAK. “Pelaku sempat dipukuli warga. Kami langsung menangkap pelaku,” kata Anggaito saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Selasa (8/1/2018).

Menurut Anggaito dari tangan pelaku jajarannya menyita sebilah pedang. “Saat ditangkap pelaku berada dalam pengaruh minuman keras. Pelaku diduga juga mengonsumsi obat terlarang,” katanya. Untuk modus, polisi masih mendalaminya. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa isin,” kata Anggaito.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online