Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi perangkat desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Kalangan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul pesimistis kenaikan gaji perangkat desa bisa terealisasi tahun ini.
Anggota Badan Anggaran DPRD Bantul, Amir Syarifudin meragukan kenaikan gaji perangkat desa tersebut bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya anggaran 2019 sudah dibahas dan tidak ada alokasi untuk kenaikan gaji perangkat desa.
Seperti diketahui Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo sempat menyebut rencana penyetaraan penghasilan perangkat desa sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Mengacu PP No.30/2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang masih berlaku saat ini, maka para perangkat desa dapat memperoleh gaji pokok sekitar Rp1,92 juta per bulan. Tak hanya menerima gaji pokok, manfaat lain yang akan diperoleh perangkat desa adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika memang kebijakan itu harus direalisasikan tahun ini, Amir mengaku bisa dibahas pada pembahasan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Bantul 2019. Akan tetapi hal itu pun memerlukan proses yang tidak singkat. "Urusan 2019 sudah terlambat. Kalau lewat [APBD] Perubahan, teknisnya nanti perlu dibuat di daerah baik perda maupun perbup," kata Amir di DPRD Bantul, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, realisasi kebijakan itu, paling cepat bisa dilakukan bersamaan dengan kenaikan gaji perangkat desa pada 2020 mendatang. Meski demikian, Amir juga mempertanyakan sumber dana untuk kenaikan gaji tersebut karena alokasi dana desa (ADD) sudah diatur pemanfaatannya, yakni maksimal 30% untuk penghasilan perangkat desa.
Dia menyebutkan ADD untuk Bantul tahun ini sebesar Rp125 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke 75 desa sesuai dengan keluasan dan jumlah penduduk desa.
Jumlah ADD tersebut 10% dari Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara dana desa (DD) sebesar 89 miliar untuk 75 desa tidak bisa digunakan untuk gaji, kecuali pembangunan. "Kalaupun kenaikan gaji itu tetap diambil dari ADD maka mau tidak mau Pemerintah Pusat harus menaikkan DAU dan DAK agar porsi ADD lebih besar," kata Amir.
Lebih lanjut anggota DPRD Bantul tiga periode ini menyarankan agar kesejahteraan perangkat desa tidak hanya dilihat dari penghasilan tetap bulanan. Namun ada potensi lainnya yang bisa menjadi sumber pendapatan, salah satunya pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). "Desa harus mulai berpikir soal kesejahteraan melalui BUMDes," ujar Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.