Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Diduga telah mencabuli seorang siswi sekolah dasar, kakek pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Sawahlunto, Sumatra Barat dicokok polisi di sebuah kamar indekos yang berada di Sewon, Bantul.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sewon Komisaris Polisi Paimun menjelaskan kakek berinisial DJ, 65 itu ditangkap lantaran diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar berinisial, A, 8. Paimun mengatakan A merupakan putri dari salah satu warga di sekitar kamar indekos kakek itu. "[DJ] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek," kata Paimun kepada Harian Jogja, Kamis (17/1/2019).
Penangkapan DJ, kata Paimun, bermula dari adanya laporan keluarga korban pada 4 Januari lalu. Kejadian itu bermula dari adanya kecurigaan ibu korban dengan sikap anaknya yang mendadak bertingkah aneh namun tertutup. Ibu korban lantas membujuk A pelan-pelan hingga akhirnya dugaan pencabulan itu terbongkar.
A mengaku telah dicabuli DJ pada Rabu (2/1) di depan kamar indekos yang ditempati DJ. Perbuatan cabul tersangka dilakukan dengan dengan cara memegang dan meraba alat kemaluan korban menggunakan jari tangan.
Bahkan perbuatan tersangka dilakukan lebih dari satu kali. Atas laporan pihak korban, polisi menangkap DJ pada Selasa (16/1) di kamar indekos tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Paimun, pelaku mengaku melakukan aksi amoralnya itu sebanyak tiga kali. Guna melancarkan aksinya, DJ mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. “Selain itu, korban juga diiming-imingi akan dibelikan sate,” ujar Paimun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dompet, dan telepon selular milik korban. Paimun menambahkan bahwa DJ merupakan pensiunan BUMN. Tersangka pisah dengan keluarga kemudian indekos di Sewon.
Akibat ulah bejat itu, DJ dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya, 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” ujar Paimun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.