38 Jembatan di Gunungkidul Mulai Rusak, Perbaikan Dikebut
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Puluhan anggota Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman, Suryo Ndadari, saat mendatangi Kantor DPRD Sleman, Senin (29/10/2018)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi A DPRD Gunungkidul mendorong pemkab untuk mendesak bupati untuk menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembatasan PNS menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini sebagai upaya memaksimalkan kinerja di tengah minimnya pegawai di lingkungan pemkab.
Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, di 2019 ini banyak desa di Gunungkidul akan melakukan perekrutan anggota BPD. Dari sisi aturan, proses rekrutmen sudah diatur dalam Perda tentang BPD.
Menurut dia, sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini, banyak PNS di lingkup pemkab yang merangkap sebagai anggota BPD. Adapun persentasenya mencapai 75% anggota BPD di desa diisi dari kalangan PNS. Oleh karena itu, pada saat perekrutan nanti diharapkan bupati membuat kebijakan agar ada pembatasan untuk kalangan PNS. “Faktanya memang banyak PNS yang menjadi anggota BPD,” kata Ari, Rabu (23/1).
Ia menjelaskan, jika mengacu dari sisi aturan tidak ada masalah PNS merangkap sebagai anggota BPD. Namun demikian, usulan untuk pembatasan PNS menjadi anggota lebih karena beban kerja yang dimiliki. Terlebih lagi, sambung Ari, hingga saat ini di lingkup pemkab masih banyak kekurangan pegawai. “Intinya kami ingin PNS bisa fokus kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kalau ikut merangkap menjadi anggota BPD, maka fokus kerja akan terpecah,” katanya.
Ari pun berharap kepada bupati agar bisa menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kuota PNS menjadi anggota BPD. “Mudah-mudahan usulan ini bisa diakomodasi. Ini juga demi kinerja pemerintahan yang lebih baik lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.