Gunungkidul Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemakaian Rokok Elektrik Bakal Diatur
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Puluhan anggota Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman, Suryo Ndadari, saat mendatangi Kantor DPRD Sleman, Senin (29/10/2018)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi A DPRD Gunungkidul mendorong pemkab untuk mendesak bupati untuk menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembatasan PNS menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini sebagai upaya memaksimalkan kinerja di tengah minimnya pegawai di lingkungan pemkab.
Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, di 2019 ini banyak desa di Gunungkidul akan melakukan perekrutan anggota BPD. Dari sisi aturan, proses rekrutmen sudah diatur dalam Perda tentang BPD.
Menurut dia, sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini, banyak PNS di lingkup pemkab yang merangkap sebagai anggota BPD. Adapun persentasenya mencapai 75% anggota BPD di desa diisi dari kalangan PNS. Oleh karena itu, pada saat perekrutan nanti diharapkan bupati membuat kebijakan agar ada pembatasan untuk kalangan PNS. “Faktanya memang banyak PNS yang menjadi anggota BPD,” kata Ari, Rabu (23/1).
Ia menjelaskan, jika mengacu dari sisi aturan tidak ada masalah PNS merangkap sebagai anggota BPD. Namun demikian, usulan untuk pembatasan PNS menjadi anggota lebih karena beban kerja yang dimiliki. Terlebih lagi, sambung Ari, hingga saat ini di lingkup pemkab masih banyak kekurangan pegawai. “Intinya kami ingin PNS bisa fokus kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kalau ikut merangkap menjadi anggota BPD, maka fokus kerja akan terpecah,” katanya.
Ari pun berharap kepada bupati agar bisa menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kuota PNS menjadi anggota BPD. “Mudah-mudahan usulan ini bisa diakomodasi. Ini juga demi kinerja pemerintahan yang lebih baik lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Harga minyak nasional Januari–September 2026 mencapai US$85–90 per barel. Pemerintah tetap menjaga harga Pertalite dan Biosolar.
Dua warga Lumbungkerep Klaten menjadi penumpang KM Virgo Transport 8. Danang selamat, sedangkan Bagus masih dalam pencarian.
Pemerintah memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota untuk menjaga harga dan mutu beras serta memberantas mafia beras.
DTSEN mencatat 4,33 juta KPM baru sejak diterapkan. Pemutakhiran data dilakukan agar bansos menjangkau warga yang memenuhi kriteria.
Tiga awak KM Balama GT 27 ditemukan selamat setelah hilang kontak tiga hari di perairan Banggai dan terdampar di Sulawesi Utara.