Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Peserta BPJS Kesehatan dari non penerima bantuan iuran (PBI) atau yang dikenal dengan peserta mandiri tidak lagi mendapatkan layanan secara gratis. Pasalnya para peserta mandiri akan dikenakan urun biaya sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.
Di pasal 9 dijelaskan tentang besaran urun biaya terhadap layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Adapun besaran urun biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp20.000 sekali kunjungan, sedangkan untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama dibebankan Rp10.000.
Selain itu aturan tersebut juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp350.000 dan maksimal kunjungan sebanyak 20 kali dalam jangka waktu tiga bulan. Permenkes juga mengatur pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp30 juta.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati, mengatakan aturan tentang urun biaya sudah dituangkan dalam Permenkes No.51/2018. Ia memastikan urun biaya hanya berlaku bagi peserta non-PBI, sedangkan peserta yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, pemerintah rovinsi dan kabupaten tidak dikenakan beban tersebut. “Ini hanya berlaku untuk peserta non-PBI atau di masyarakat dikenal dengan istilah peserta mandiri,” kata Nia, sapaan akrabnya saat dihubungi Senin (28/1/2019).
Meski detail aturan sudah ada namun untuk pelaksanaan masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan. “Kami masih menunggu aturan terkait dengan pemberlakuan urun biaya yang telah dicanangkan,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka. Menurut dia jajarannya masih menunggu karena Permenkes itu belum lama diterbitkan. “Saat ini kami masih rapat di Pemda DIY membahas Permenkes No.51/2018 dan kami masih menunggu hasil rapat tersebut,” katanya.
Menurut dia, adanya peraturan baru ini berpotensi menimbulkan berbagai komentar di masyarakat. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Dinkes Gunungkidul siap membantu dalam upaya sosialisasi ke masyarakat. “Kami pasti membantu karena pasti ada beragam komentar yang muncul. Agar masyarakat paham terkait dengan aturan urun biaya maka kami siap melakukan sosialisasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.