BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Kendaraan bermuatan berat melintas menuju perlintasan rel kereta api di Kelurahan Wates, Wates pada Jumat (1/2/2019). /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo sudah mulai menertibkan kendaraan bermuatan berat setelah upaya pembinaan mulai dari lisan sampai tulisan dilakukan. Penertiban tersebut akan dilakukan secara rutin sebulan dua kali.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Bidang Lalu Lintas Dishub Kulonprogo, Bekti Nurada mengatakan, pada pertama kali penertiban di akhir Januari, pihaknya menindak 37 kendaraan bermuatan berat. "Dari total 105 kendaraan yang diperiksa, ada 37 yang melanggar. Pelanggarannya mulai dari dimensi kendaraan, sampai uji KIR," jelas Bekti pada Harianjogja.com, Jumat (1/2/2019).
Ia mengatakan pihaknya sudah menggelar penertiban selama dua kali di Januari yaitu pada Rabu (30/1/2019) dan Kamis (31/1/2019). Hari pertama penertiban dilakukan di Jalan Jombokan Siluwok, Kecamatan Pengasih. Sementara hari kedua di Jalan Mandung, Kecamatan Pengasih.
Dengan penertiban tersebut, ia berharap, kendaraan bermuatan berat bisa menaati aturan yang ada. Selain itu, hal tersebut juga sebagai upaya agar kendaraan bermuatan berat tidak melewati Kawasan Kota Wates.
Ia mengatakan, sudah memberikan pembinaan pada kendaraan bermuatan berat tersebut sebanyak tiga kali baik lisan maupun tulisan. Ia tidak menampik, masih banyak kendaraan bermuatan berat saat ini yang melewati Wates.
Menurutnya, kendaraan bermuatan berat tersebut akan gampang membuat jalanan menjadi rusak. Hal itu pun sudah banyak terjadi di beberapa jalan yang dilewati kendaraan bermuatan berat di desa-desa. Kendaraan berat tersebut biasanya mengangkut material-material tambang seperti pasir.
Selain dengan pembinaan sebanyak tiga kali dari Desember tahun lalu, pihaknya juga memasang banner di tempat-tempat strategis terkait larangan kendaraan bermuatan berat melintas di Wates. Setelah dilakukan penertiban di akhir Januari, pihaknya akan juga menggelar penertiban secara rutin sebulan dua kali.
"Sebelum penertiban, atau saat pembinaan itu ketika ada kendaraan yang melewati Wates kami hanya beri peringatan saja. Setelahnya kami akan tindak dengan tipiring (Tindak Pidana Ringan)," ujar Bekti.
Bekti mengatakan, kendaraan bermuatan berat tersebut berasal dari banyak wilayah tidak hanya dari Kulonprogo tapi juga luar Kulonprogo dengan tujuan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Kepala Desa Hargomulyo, Kokap, Burhani Arwin mengatakan jalan di desanya seringkali dilalui kendaraan bermuatan berat dari beberapa daerah hingga membuat jalanan menjadi rusak. Pihaknya kemudian meminta komitmen para pemilik kendaraan itu untuk memperbaikinya.
Pada bulan lalu, pihaknya juga menggelar pertemuan, dan hasilnya enam pemilik kendaraan yang hadir saat pertemuan sudah menunjukan komitmen perbaikan jalan. "Beberapa hari yang lalu sudah mulai ada perbaikan jalan. Itu tindak lanjut dari komitmen pemilik kendaraan. Harapannya, perbaikan jalan terus aktif dilakukan selama operasional (Bandara NYIA) masih berlangsung tanpa harus menunggu teguran masyarakat maupun pemerintah," ujar Burhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.