Advertisement

40 Izin Tambang Rakyat Masih Diproses, Kebanyakan di Kulonprogo

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 01 Februari 2019 - 21:00 WIB
Budi Cahyana
40 Izin Tambang Rakyat Masih Diproses, Kebanyakan di Kulonprogo Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 18 kelompok mendapatkan izin penambangan rakyat (IPR) untuk wilayah Kulonprogo. Sampai sekarang masih ada 40 izin yang diproses.

Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Arief Hidayat mengungkapkan dari 18 IPR yang dikeluarkan awal tahun ini, baru 13 izin yang diserahkan pada Jumat (1/2/2019). Lima izin belum dirilis karena persoalan administrasi. “Penerima IPR harus sesuai identitas yang mengajukan. Sudah dicatat. Tadi [kemarin] untuk lima IPR tidak kami serahkan karena identitas yang menerima berbeda,” ujar dia kepada Harian Jogja.

Advertisement

Hingga kini, DPPM DIY masih memproses sekitar 40 IPR. Paling banyak berada di wilayah Kulonprogo. Selama ini yang menjadi kendala adalah dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Kami melaksanakan layanan satu pintu pada masalah administrasi. Setelah itu dikonfirmasi ke organisasi perangkat daerah terkait. Dokumen UKL-UPL ini harus melalui proses di organisasi perangkat daerah lainnya. Agar netral proses ini dilakukan pihak ketiga,” kata dia

Dia mengharapkan agar para pemilik IPR bisa menggunakan izinnya sesuai peruntukannya dan sesuai regulasi. Jangan sampai, aktivitas penambangan yang memanfaatkan sumber daya alam malah merugikan masyarakat.

“Harus memperhatikan masalah lingkungan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Sebab dampak itu tidak langsung muncul, tidak kelihatan di awal. Seperti [bahaya] longsor,” kata dia.

Arif mengharapkan agar para pemilik IPR memahami batasan-batasan penambangan, termasuk tidak menggunakan alat berat.

“IPR tidak boleh menggunakan alat berat, harus alat manual. Tidak boleh melebihi koordinat yang diberikan. Harus sesuai dengan UKL-UPL,” kata dia.

DPPM mengeluarkan izin sesuai dengan dokumen lingkungan yang diajukan. Jika pemilik IPR menyalahi aturan yang sudah ditentukan, kata Arif, Pemda DIY akan menegakkan aturan secara bertahap. Mulai teguran, hingga sanksi terberat adalah pencabutan izin.  

Menurut Arif, ada beberapa penambang yang mengajukan izin mengatasnamakan kepentingan masyarakat. DPUP-ESDM DIY harus cermat agar tidak kecolongan. “Perlu waktu untuk menyetujui dokumen UKL-UPL. Kalau semua berjalan lancar, syarat dan rekomendasi lengkap, 15 hari sejak pengajuan, IPR bisa diterbitkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement